Kamis, 20 November 2014

AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945

Pancasila dan UUD 1945 adalah komponen dari bangsa Indonesia yang mempunyai hubungan penting untuk membangun masyarakat bangsa indonesia. Dari riwayat singkat perumusan dan kesepakatan Pancsila bersama dengan perumusan naskah Proklamasi dan Undang-Undang dasar, yang di lakukan oleh para tokoh perjuangan kemerdekaan dan pendiri negara RI.Yang tergabung dalam BPUPKI dan PPKI dari tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 18 Agustus 1945.
Rumusan Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pokok kaidah negara fundamental dengan demikian Pancasila mempunyai hakikat, sifat dan kedudukan serta fungsi sebagai pokok kaidah negara fundamental.Yang menjalankan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara RI  yang di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai hukum dasar tersebut, merupakan puncak perjuangan kemerdekaa Bangsa Indonesia.


2.1.       PENGAMALAN DAN AKTUALISASI PANCASILA
2.1.1.      PENGAMALAN PANCASILA
Dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi hukum di Indonesia mengalami perubahan yang mendasar. Dari hal tersebut maka diperlukannya  perubahan terhadap UUD 1945 yang tetap mengacu pada pancasila. Pada perubahan tersebut di harapkan bahwa pancasila dan UUD 1945 dapat mengamalkan kepada masyarakat Indonesia dengan baik dan berguna bagi bangsa Indonesia. Berikut aspek pengamalan pancasila:

a.         Pengamalan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Secara umum sekali dapat dirumuskan, bahwa mengamalkan Pancasila dalam hidup sehari-hari adalah apabila kita mempunyai sikap mental, pola berpikir dan tingkah laku (amal perbuatan) yang dijiwai sila-sila Pancasila secara keseluruhan, bersumber kepada Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, tidak bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan, norma-norma sopan santun dan adat kebiasaan, dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku.Secara konkrit norma-norma itu dapat digali dan dikembangkan dari :
·      Sila-sila Pancasila (termasuk di dalamnya ajaran-ajaran agama)
·      Pembukaan UUD 1945 (4 pokok pikiran)
·      Batang Tubuh UUD 1945 (prinsip-prinsip)
·      Ketetapan-ketetapan MPR/S dan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·      Norma-norma perjuangan Bangsa Indonesia (jiwa dan nilai-nilai 1945).
·      Norma-norma lainnya yang bersumber kepada Kepribadiaan Bangsa Indonesia.

b.        Pengamalan Pancasila Sebagai Dasar Negara
a.    Pengamalan Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
-        Negara Persatuan, ialah Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
-        Negara bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dalam rangka mewujudkan Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
-        Negara berkedaulatan rakyat. Negara kita berkedaulatan rakyat mempunyai sistem pemerintahan demokrasi yang kita sebut Demokrasi Pancasila.
-        Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
-        Negara yang merdeka dan berdaulat
-        Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Negara yang kita ciptakan adalah Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
-        Negara anti penjajah, karena penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peradilan.

b.    Pengamalan prinsip - prinsip yang terkandung di dalam batang tubuh UUD 1945.
-        Negara Kesatuan Republik Indonesia
-        Hak Asasi manusia berdasarkan Pancasila
-        Sistem politik : Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
-        Sistem Ekonomi sebagai usaha bersama dalam kekeluargaan.
-        Sistem Sosial-Budaya : atas dasar Kebudayaan Nasional dan Bhineka Tunggal Ika.
-        Sistem Pembelaan Negara : Hak dan Kewajiban dalam pembelaan Negara.
-        Sistem Pemerintahan Demokrasi.

2.1.2.      AKTUALISASI PANCASILA
Pengamalan pancasila dari waktu terbentuknya hingga sekarang dapat di aktulaisasikan dan dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi obyektif dan subyektif.

a.    Akualisasi Pancasila obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislative, eksekutif maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang-undang, GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lannya.

b.    Aktualisasi Pancasila Subyektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.

2.2.       BIDANG AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945
Aktualisasi pengamalan pancasila dan UUD 1945 mencakup berbagai aspek bidang politik, ekonomi, sosial budaya, hukum dan hankam sebagai berikut:

2.2.1. Bidang politik
Dalam Era Globalisasi  Pengamalan Pacansila harus diterapkan dalam setiap elemen bangsa dan negara Indonesia. Organisasi sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan tanggung jawabnya. Sehingga segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik seperti para pegawai Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengmalan Pancasial agar berkepribadian Pancasila karena mereka selain warga negara Indonesia,  juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud.

Pada pembangunan dan pengembangan bidang politik harus mendasarkan pada dasar ontologis manusia. Hal ini di dasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai subjek Negara, oleh karena itu kehidupan politik harus benar-benar merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia. Pengembangan politik Negara harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila dalam esensinya, sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara harus segera diakhiri.Selain itu dalam pembuatan kebijakan Negara yang terdapat dalam UUD 1945 harus bertujuan untuk mengembangkan kehidupan politik di Indonesia terutama pada era globalisasi ini harus berdasarkan pada nilai-nilai sebagaimana tertuang dalam Pancasila, sehingga kegiatan politik yang tidak berpihak pada rakyat dan/atau yang hanya berorientasi pada kekuasaan semata dapat dihilangkan.
Berikut pengamalan Pancasila yang harus di terapkan dalam Kehidupan Politik:

a.    Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
Sebagai Negara yang menganut paham demokrasi Pancasila, kita dapat mengemukakan pendapat kita dengan bebas. Namun kebebasan tersebut harus kita lakukan dengan penuh tanggung jawab dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma yang terkandung dalam Pancasila.

b.    Menyelenggarakan pemilu dengan baik dan penuh tanggung jawab
Penyelenggaraan pemilu merupakan salah satu wujud dari kehidupan dan kegiatan politik kita. Pemilu bertujuan untuk memilih wakil-wakil kita yang akan duduk di parlemen. Salah satu peranan wakil-wakil rakyat tersebut adalah aspirasi dan kepentingan kita sebagai anggota masyarakat.

c.    Menjalankan Kegiatan Pemerintahan dengan Jujur dan Konsekuen
Menjalankan kegiatan pemerintahan harus dilakukan dengan jujur, konsekuen, dan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Bila hal ini dilakukan dengan baik dan benar maka akan tercipta pemerintahan yang jujur, bertanggung jawab, dan lebih memihak kepada kepentingan masyarakat banyak, bukan kepentingan pribadi ataupun golongan. Sebaliknya, jika roda pemerintahan tidak dijalankan dengan jujur, konsekuen, dan bertentangan dengan nilai-nilai pancasila, maka akan tercipta pemerintahan yang korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.

2.2.2. Bidang Ekonomi
Ekonomi yang berdasarkan Pancasila tidak dapat dilepaskan dari sifat dasar individu dan sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain untuk memenuhi semua kebutuhanya tetapi manusia juga mempunyai kebutuhan dimana orang lain tidak diharapkan ada atau turut campur. Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka tujuan bersama sehingga tidak terjadi persaingan bebas yang mematikan (Kaelan, 1996: 193) serta berdasarkan asas kerakyatan artinya ekonomi yang humanistic yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas (Mubyarto,1999). Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh masyarakat. Maka sistem ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Dengan demikian pelaku ekonomi di Indonesia dalam menjalankan usahanya tidak melakukan persaingan bebas, meskipun sebagian dari mereka akan mendapat keuntungan yang lebih besar dan menjanjikan. Hal ini dilakukan karena pengamalan dalam bidang ekonomi harus berdasarkan kekeluargaan. Jadi interaksi antar pelaku ekonomi sama-sama menguntungkan dan tidak saling menjatuhkan sehingga usaha-usaha kecil dapat berkembang dan mendukung perekonomian Indonesia menjadi kuat.
Berikut pengamalan Pancasila dalam Kehidupan Ekonomi:

a.    Memanfaatkan sumber daya alam dengan baik.
Pemanfaatan sumber daya alam itu dapat dapat dilakukan melalui peningkatan sektor agribisnis, agroindustri, serta upaya-upaya lainnya yang bertujuan pemerataan pendapatan dan peningkatan kesejahteraan. Seperti yang tercantum dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), Bagian H yang mengatur aspekaspek pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam.

b.    Meningkatkan efisiensi dan produktivitas perekonomian dengan menghilangkan berbagai bentuk distorsi ekonomi.

c.      Pembuatan undang-undang untuk memperkuat fundamental atau dasar ekonomi yang berkeadilan seperti UU antimonopoli, UU Perlindungan Konsumen.


d.   Menjalankan kegiatan perekonomian dengan jujur, tidak merugikan orang lain, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai serta norma-norma dalam Pancasila.

2.2.3. Bidang Sosial Budaya
Pembangunan dan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya serta norma-norma pada masyarakat. Di era globalisasi ini sering kita saksikan adanya kemunduran nilai social budaya dalam masyarakat sehingga tidak mengherankan jika di berbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi banyak masalah social sangat memprihatinkan antara lain amuk massa yang cenderung anarkis, bentrok antara kelompok masyarakat satu dengan yang lainnya.

Masalah tersebut terjadi jika Sikap yang  ditunjukkan oleh masyarakat Indonesia sebagai pengamalan dari Pancasila tidak sesuai.
Berikut ini pengamalan pancasila yang dapat menghadapi kehidupan social di era globalisasi:

a.    Gaya hidup masyarakat harus diselaraskan dengan nilai, norma, estetika, terutama yang berkaitan dengan mode pakaian, pergaulan dan kebiasaan hidup, serta adat istiadat. Sikap yang harus ditunjukkan terhadap pengaruh tersebut , adalah dengan adanya himbauan, pendidikan, bahkan aturan yang tegas terhadap fenomena tersebut dalam menjaga nilai-nilai yang selama ini dijaga oleh bangsa Indonesia. Cara efektif dalam menangkalnya adalah dengan melalui pendidikan formal maupun nonformal, baik disekolah, pendidikan keagamaan dan acara-acara lain yang memberikan perhatian terhadap etika dan moral bangsa Indonesia.

b.      Sikap individualisme yang memengaruhi budaya masyarakat Indonesia yang biasa bergotong-royong dan kekeluargaan. Hal tersebut perlu diperhatikan dalam kehidupan social masyarakat Indonesia.


c.       pengaruh sikap materialistis dan sekularisme, yaitu sikap yang lebih mementingkan nilai materi daripada yang lainnya sehingga dapat merusak sendi-sendi kehidupan yang menjunjung keadilan dan moralitas. Selain itu, sekularisme perlu juga diwaspadai karena Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan.

Oleh karena itu dalam pengembangan social budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai dan norma – norma pada pancasila dan UUD 1945 itu sendiri.

Dalam prinsip etika pancasila pada hakikatnya bersifat humanistic, artinya nilai-nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya.
Kebudayaan dalam arti luas adalah keseluruhan ide, aktivitas dan hasil karya manusia yang tidak berakar pada naluri, yang menjadi milik bersama untuk menciptakan kemudahan hidup, diwariskan melalui proses sosialisasi dan transformasi. Sosial budaya merupakan salah satu bidang kehidupan manusia dalam mengembangkan kebudayaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berkaitan dengan pemenuhan hidup manusia khususnya dalam memenuhi kepuasan batiniah, material dan sosial.

Sejak abad ke-20 dengan terjadinya keanekaragaman yang luar biasa dalam kehidupan berbangsa di negara-negara berkembang, masyarakat dunia mengakui bahwa keanekaragaman sosial budaya atau pluralisme merupakan masalah yang hakiki. Masyarakat pluralistik adalah masyarakat yang terdiri atas sejumlah golongan
suku bangsa yang terwujud dalam satuan-satuan masyarakat dengan
kebudayaannya yang berdiri sendiri, dan menyatu menjadi bangsa dalam sebuah negara. Masyarakat Indonesia digolongkan sebagai masyarakat pluralistik, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang harus diwujudkan dalam membangun jiwa kebangsaan yang kuat, berdiri di atas perbedaan kultur, agama, adat-istiadat, ras, etnis dan bahasa. Keanekaragaman tersebut tidak boleh meretakkan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
Maka dalam Pengamalan Konsep, Prinsip dan Nilai Pancasila dalam Bidang Sosial Budaya adalah sebagai berikut :

a.    Bangsa yang berbudaya Pancasila adalah bangsa yang berpegang pada prinsip religiositas, pengakuan bahwa manusia merupakan salah satu makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai makhluk ciptaan Tuhan, maka manusia hendaknya mampu menempatkan diri secara tepat dalam hubungan dengan Tuhannya. Pertama ia harus yakin akan adanya Tuhan sebagai kekuatan gaib, yang menjadikan alam semesta termasuk manusia, yang mengatur dan mengelolanya sehingga terjadi keteraturan, ketertiban dan keharmonian dalam alam semesta. Kedua, sebagai akibat dari keyakinannya itu, maka manusia wajib beriman dan bertakwa kepada-Nya, yakni mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.

b.      Bangsa yang berbudaya Pancasila berpandangan bahwa manusia sebagai ciptaan Tuhan dikaruniai berbagai kemampuan dasar, dengan kapasitas rasional dan memiliki hati nurani, yang membedakan manusia dari makhluk lain ciptaan Tuhan. Kemampuan dasar tersebut adalah cipta, rasa, karsa, karya dan budi luhur. Di samping itu manusia juga dikarunia kebebasan untuk memanfaatkan potensi tersebut. Dengan kemampuan ini manusia dapat memahami segala hal yang berkembang di sekitar dunianya, mampu menangkap maknanya, mampu memberikan penilaian dan selanjutnya menentukan pilihan terhadap hal-hal yang akan dilaksanakan atau di hindarinya, yang harus dipertanggung jawabkan.


c.       Bangsa yang berbudaya Pancasila menghendaki berlangsungnya segala sesuatu dalam suasana yang selaras, serasi dan seimbang. Hal ini hanya mungkin terjadi apabila setiap warga masyarakat menyadari akan hak dan kewajibannya, menyadari akan peran, fungsi dan kedudukannya sesuai dengan amanah Tuhan Yang Maha Esa.

d.      Dalam menunjang hidup manusia, Tuhan menciptakan makhluk lain seperti makhluk jamadi, makhluk nabati, dan makhluk hewani baik di darat, laut maupun udara, untuk dapat dimanfaatkan oleh manusia dengan penuh kearifan. Segala makhluk tersebut perlu didudukkan sesuai dengan peruntukannya, sesuai dengan fungsinya, peran dan kedudukannya dalam menciptakan harmoni, dan kelestarian ciptaan-Nya. Setiap makhluk mengemban amanah dari Tuhan untuk diamalkan dengan sepatutnya.


e.       Di samping kemampuan dasar tersebut di atas, manusia juga dikaruniai oleh Tuhan dengan nafsu, akal dan kalbu yang merupakan pendorong dalam menentukan pilihan dan tindakan. Tanpa nafsu, akal dan kalbu tersebut maka manusia sekedar sebagai makhluk nabati, yang tidak memiliki semangat untuk maju, mencari perbaikan dan kesempurnaan dalam hidupnya. Dalam memanifestasikan nafsu tersebut maka perlu dipandu oleh akal dan budi luhur, sehingga pilihan tindakan akan menjadi arif dan bijaksana. Di sini letak martabat seorang manusia dalam menentukan pilihannya; dapat saja yang berkuasa dalam menentukan pilihan ini adalah hawa nafsu, sehingga pilihan tindakannya menjadi bermutu rendah; dapat pula pilihan ini didasarkan oleh pertimbangan akal sehat dan dilandasi oleh budi luhur dan bimbingan keyakinan agama, sehingga pilihan tindakannya menjadi berbudaya dan beradab.

f.       Bangsa yang berbudaya Pancasila menciptakan masyarakat yang demokratis, suatu masyarakat yang pluralistik, menghargai segala perbedaan yang dialami manusia, menghargai perbedaan pendapat, sportif, yang pada akhirnya bermuara pada suatu masyarakat yang selalu mengutamakan kesepakatan dalam menentukan keputusan bersama, dan selalu mematuhinya. Keputusan bersama ini dapat berupa kesepakatan yang bersifat informal, sosial maupun kultural oleh masyarakat, dapat pula bersifat formal maupun yuridis, seperti peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh negara. Masyarakat yang demokratis adalah masyarakat yang anggotanya menjunjung tinggi kesepakatan bersama dan menjunjung tinggi peraturan hukum. Hal ini berarti bahwa penegak hukum dan warga masyarakat sama-sama mematuhi hukum sesuai dengan peran dan kedudukan masing-masing.


g.      Bangsa yang berbudaya Pancasila menghargai harkat dan martabat manusia. Dengan kata lain hak asasi manusia dijunjung tinggi. Manusia didudukkan dan ditempatkan sesuai dengan harkat dan martabatnya. Hak-hak sipil dan politik warga masyarakat dihormati, demikian pula hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Dalam masyarakat yang demokratis yang menjunjung tinggi hak asasi warganya maka akan tercipta keadilan, kesetaraan gender, kebenaran dan keutamaan hidup, nilai yang sangat didambakan. Dengan demikian akan tercipta masyarakat yang berbudaya dan beradab.

h.      Bangsa yang berbudaya Pancasila menuntut berlangsungnya disiplin, transparansi, kejujuran dan tanggung jawab sosial dalam segala penyelenggaraan kehidupan. Dengan nilai-nilai tersebut akan tercipta keteraturan, ketertiban, ketentraman, kelugasan, saling percaya mempercayai, kebersamaan, anti kekerasan dan kondisi lainnya yang memperkuat kesatuan dan persatuan masyarakat sehingga terhindar dari berbagai penyimpangan termasuk korupsi, kolusi dan nepotisme dalam berbagai penyelenggaraan kehidupan, termasuk penyelenggaraan pemerintahan.


i.        Bangsa yang berbudaya Pancasila mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, tanpa mengesampingkan kepentingan pribadi dan kelompok masyarakat. Berbagai kepentingan ini perlu diatur begitu rupa sehingga tercipta ke-harmonian.

2.2.4. Bidang Hukum
Indonesia pada hakikatnya merupakan negara hukum.Pancasila dalam perannya di bidang hukum adalah sebagai pedoman dari segala sub sistem di bidang hukum, baik substansi hukum, struktur hukum maupun budaya hukum. Dalam era globalisasi hukum di Indonesia banyak yang penerapannya tidak adil . Hal tersebut terjadi karena kurangnya penerapan nilai-nilai dan norma-norma yang terdapat dalam pancasila seperti contohnya membeda-bedakan status, agama, suku, ras atau perbedaan lain yang membuat orang yang terjerat hukum mendapatkan ketidak adilan baik menguntungkan atau merugikan. Setiap warga Negara bersama kedudukanya dalam hukum dan berhak memperoleh persamaan perlindungan hukum, sebagai mana yang tertuang dalam pasal 27 UUD 1945. Adanya suatu jaminan hukum bagi perlindungan bagi setiap warga Negara tanpa terkecuali adalah wujud dari bagian pelaksanaan hak asasi manusia pemerintah melalui alat atau kelembagaan berusaha untuk menciptakan suatu peralilan yang bebas, maksudnya peradilan yang tidak memihak, bebas dari pengaruh manapun.
Berikut ini pengembangan prinsip-prinsip yang berbasis pada filosofi kemanusiaan dalam nilai-nilai Pancasila :

a.       Perdamaian
penghentian permusuhan dapat terjadi jika salah satu atau seluruhnya diantara orang yang mengalami konflik saling memahami.

b.      Demokrasi
Pencarian solusi atas suatu perbedaan pendapat dapat terjadi jika orang yang terkait saling memahami dan menghargai pendapat orang lain bukan saling menindaskan.

c.       Dialog
Saling berkomunikasi untuk dapat membuka pikiran agar dapat mengerti satu sama lain.

d.      Kerjasama
Mencapai tujuan yang sama dengan sikap saling membantu.

e.       Keadilan
Tidak membedakan satu sama lain.

2.2.5. Bidang Hankam
Dalam era globalisais ini untuk menjaga keamanan dan ditegakkannya keadilan maka diperlukan suatu peraturan perundang-undangan Negara yang baik. Peraturan perundang-undangan tersebut dibentuk untuk mengatur ketertiban warga dan melindungi hak-hak warga Negaranya. Peraturan perundang-undangaan yang dibuat tersebut seharusnya berdasar pada nilai Pancasila sebagai dasar Negara yang pada hakikatnya mencakup nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

Ketahanan nasional merupakan suatu keadaan yang harus terus diwujudkan oleh segenap masyarakat Indonesia, dengan cara berpegang pada 3 dasar untuk mewujudkan ketahananNasional  Indonesia yaitu: Pancasila, UUD 1945, dan wawasan Nusantara. Sebagai salah satu dasar dalam pewujudan Ketahanan Nasional, Pancasila harus mampu terinternasilasi dan terimplementasikan dengan baik di tiap pribadi masing-masing individu. Pancasila sebagai satu – satunya dasar filsafat negara RI merupakan suatu azas kerohanian negara yang mengandung nilai – nilai essensial yang secara obyektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu sebelum mendirikan negara. Nilai – nilai tersebut merupakan bagian yang integral dari suatu sistem nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yang akan memberikan pola bagi sikap, tingkah laku dan perbuatan bangsa Indonesia. Melalui ke 5 sila yang terkandung dalam Pancasila, bangsa Indonesia senantiasa berpedoman dan menjadikan Pancasila sebagai satu – satunya hakekat dalam mempertahankan pertahanan dan keamanan dalam mewujudkan ketahanan nasional.


Masing-masing sila telah memberikan koridor yang cukup jelas dalam acuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila pertama mengandung makna segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, moral negara, moral penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan negara, hukum peraturan perundangan, kebebasan dan hak azasi warga negara harus dijiwai nilai – nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila kedua,  Mengandung makna bahwa negara dalam menjaga ketahanan nasional menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Sila Persatuan Indonesia, Mengandung makna bahwa suatu perbedaan yang ada dalam suatu bangsa hendaknya tidak dijadikan alasan untuk menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu kedaan yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan ketahan nasional.  Sila ke empat Mengandung makna adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat, bangsa maupun secara moral terhadap  Tuhan Yang Maha Esa. Serta  mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku dan agama. Sila kelima mengandung nilai – nilai yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan hidup bersama. Keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan lingkungan, bangsa dan negara serta hubungan manusia dengan Tuhan, agar terjadi hubungan yang harmonis dan bebas konflik untuk mewujudkan ketahanan nasional yang utuh.

DAFTAR PUSTAKA

Pokok-pokok materi pendidikan pancasila dosen pengasuh: Moesadin Malik, Ir., M.SI Jakarta, Februari 2011
implementasi_pancasila_dalam_sosial_budaya-libre.pdf https://www.academia.edu/7177398/Implementasi_Pancasila_dalam_Sosial_Budaya
Seri diktat kuliah.Pendidikan Pancasila. Jakarta: Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar