Pancasila dan UUD 1945 adalah komponen dari bangsa Indonesia yang mempunyai
hubungan penting untuk membangun masyarakat bangsa indonesia. Dari riwayat
singkat perumusan dan kesepakatan Pancsila bersama dengan perumusan naskah
Proklamasi dan Undang-Undang dasar, yang di lakukan oleh para tokoh perjuangan
kemerdekaan dan pendiri negara RI.Yang tergabung dalam BPUPKI dan PPKI dari
tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 18 Agustus 1945.
Rumusan Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pokok kaidah negara fundamental dengan demikian Pancasila mempunyai hakikat, sifat dan kedudukan serta fungsi sebagai pokok kaidah negara fundamental.Yang menjalankan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara RI yang di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai hukum dasar tersebut, merupakan puncak perjuangan kemerdekaa Bangsa Indonesia.
Rumusan Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pokok kaidah negara fundamental dengan demikian Pancasila mempunyai hakikat, sifat dan kedudukan serta fungsi sebagai pokok kaidah negara fundamental.Yang menjalankan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara RI yang di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai hukum dasar tersebut, merupakan puncak perjuangan kemerdekaa Bangsa Indonesia.
2.1. PENGAMALAN DAN AKTUALISASI PANCASILA
2.1.1.
PENGAMALAN PANCASILA
Dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
hukum di Indonesia mengalami perubahan yang mendasar. Dari hal tersebut maka
diperlukannya perubahan terhadap UUD
1945 yang tetap mengacu pada pancasila. Pada perubahan tersebut di harapkan
bahwa pancasila dan UUD 1945 dapat mengamalkan kepada masyarakat Indonesia
dengan baik dan berguna bagi bangsa Indonesia. Berikut aspek pengamalan
pancasila:
a.
Pengamalan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Secara umum sekali dapat dirumuskan, bahwa mengamalkan
Pancasila dalam hidup sehari-hari adalah apabila kita mempunyai sikap mental,
pola berpikir dan tingkah laku (amal perbuatan) yang dijiwai sila-sila
Pancasila secara keseluruhan, bersumber kepada Pembukaan dan Batang Tubuh UUD
1945, tidak bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan,
norma-norma sopan santun dan adat kebiasaan, dan tidak bertentangan dengan
norma-norma hukum yang berlaku.Secara konkrit norma-norma itu dapat digali dan
dikembangkan dari :
· Sila-sila Pancasila
(termasuk di dalamnya ajaran-ajaran agama)
· Pembukaan UUD 1945 (4
pokok pikiran)
· Batang Tubuh UUD 1945
(prinsip-prinsip)
· Ketetapan-ketetapan
MPR/S dan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
· Norma-norma perjuangan
Bangsa Indonesia (jiwa dan nilai-nilai 1945).
· Norma-norma lainnya yang
bersumber kepada Kepribadiaan Bangsa Indonesia.
b.
Pengamalan Pancasila Sebagai Dasar Negara
a. Pengamalan Pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
-
Negara Persatuan, ialah Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
-
Negara bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dalam
rangka mewujudkan Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
-
Negara berkedaulatan rakyat. Negara kita berkedaulatan rakyat mempunyai
sistem pemerintahan demokrasi yang kita sebut Demokrasi Pancasila.
-
Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
-
Negara yang merdeka dan berdaulat
-
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Negara yang
kita ciptakan adalah Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
-
Negara anti penjajah, karena penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan peradilan.
b. Pengamalan prinsip - prinsip
yang terkandung di dalam batang tubuh UUD 1945.
-
Negara Kesatuan Republik Indonesia
-
Hak Asasi manusia berdasarkan Pancasila
-
Sistem politik : Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
-
Sistem Ekonomi sebagai usaha bersama dalam kekeluargaan.
-
Sistem Sosial-Budaya : atas dasar Kebudayaan Nasional dan Bhineka Tunggal
Ika.
-
Sistem Pembelaan Negara : Hak dan Kewajiban dalam pembelaan Negara.
-
Sistem Pemerintahan Demokrasi.
2.1.2.
AKTUALISASI PANCASILA
Pengamalan pancasila dari waktu terbentuknya hingga
sekarang dapat di aktulaisasikan dan dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi
obyektif dan subyektif.
a. Akualisasi Pancasila
obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan
yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislative, eksekutif maupun
yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti
politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang-undang, GBHN,
pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lannya.
b. Aktualisasi Pancasila
Subyektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam
aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi
yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat
penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam
kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan
sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
2.2. BIDANG AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945
Aktualisasi pengamalan pancasila dan UUD 1945 mencakup
berbagai aspek bidang politik, ekonomi, sosial budaya, hukum dan hankam sebagai
berikut:
2.2.1. Bidang politik
Dalam Era Globalisasi
Pengamalan Pacansila harus diterapkan dalam setiap elemen bangsa dan
negara Indonesia. Organisasi sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin
bangsa dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan
tanggung jawabnya. Sehingga segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik
seperti para pegawai Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengmalan
Pancasial agar berkepribadian Pancasila karena mereka selain warga negara
Indonesia, juga sebagai abdi masyarakat,
dengan begitu maka segala kendala akan mudah dihadapi dan tujuan serta
cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud.
Pada pembangunan dan pengembangan bidang politik harus
mendasarkan pada dasar ontologis manusia. Hal ini di dasarkan pada kenyataan
objektif bahwa manusia adalah sebagai subjek Negara, oleh karena itu kehidupan
politik harus benar-benar merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat
manusia. Pengembangan politik Negara harus mendasarkan pada moralitas
sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila dalam esensinya, sehingga praktek-praktek
politik yang menghalalkan segala cara harus segera diakhiri.Selain itu dalam
pembuatan kebijakan Negara yang terdapat dalam UUD 1945 harus bertujuan untuk
mengembangkan kehidupan politik di Indonesia terutama pada era globalisasi ini
harus berdasarkan pada nilai-nilai sebagaimana tertuang dalam Pancasila,
sehingga kegiatan politik yang tidak berpihak pada rakyat dan/atau yang hanya
berorientasi pada kekuasaan semata dapat dihilangkan.
Berikut pengamalan Pancasila yang harus di terapkan
dalam Kehidupan Politik:
a. Mengemukakan Pendapat
Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
Sebagai Negara yang menganut paham demokrasi
Pancasila, kita dapat mengemukakan pendapat kita dengan bebas. Namun kebebasan
tersebut harus kita lakukan dengan penuh tanggung jawab dan tidak bertentangan
dengan nilai-nilai dan norma-norma yang terkandung dalam Pancasila.
b. Menyelenggarakan pemilu
dengan baik dan penuh tanggung jawab
Penyelenggaraan pemilu merupakan salah satu wujud dari
kehidupan dan kegiatan politik kita. Pemilu bertujuan untuk memilih wakil-wakil
kita yang akan duduk di parlemen. Salah satu peranan wakil-wakil rakyat
tersebut adalah aspirasi dan kepentingan kita sebagai anggota masyarakat.
c. Menjalankan Kegiatan
Pemerintahan dengan Jujur dan Konsekuen
Menjalankan kegiatan pemerintahan harus dilakukan
dengan jujur, konsekuen, dan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan
nilai-nilai pancasila. Bila hal ini dilakukan dengan baik dan benar maka akan
tercipta pemerintahan yang jujur, bertanggung jawab, dan lebih memihak kepada
kepentingan masyarakat banyak, bukan kepentingan pribadi ataupun golongan.
Sebaliknya, jika roda pemerintahan tidak dijalankan dengan jujur, konsekuen,
dan bertentangan dengan nilai-nilai pancasila, maka akan tercipta pemerintahan
yang korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak berpihak pada kepentingan
masyarakat.
2.2.2. Bidang Ekonomi
Ekonomi yang berdasarkan Pancasila tidak dapat
dilepaskan dari sifat dasar individu dan sosial. Manusia tidak dapat hidup
sendiri tanpa bantuan orang lain untuk memenuhi semua kebutuhanya tetapi
manusia juga mempunyai kebutuhan dimana orang lain tidak diharapkan ada atau
turut campur. Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan,
kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka tujuan
bersama sehingga tidak terjadi persaingan bebas yang mematikan (Kaelan, 1996:
193) serta berdasarkan asas kerakyatan artinya ekonomi yang
humanistic yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas
(Mubyarto,1999). Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja
melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh masyarakat. Maka sistem
ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Dengan demikian
pelaku ekonomi di Indonesia dalam menjalankan usahanya tidak melakukan
persaingan bebas, meskipun sebagian dari mereka akan mendapat keuntungan yang
lebih besar dan menjanjikan. Hal ini dilakukan karena pengamalan dalam bidang
ekonomi harus berdasarkan kekeluargaan. Jadi interaksi antar pelaku ekonomi sama-sama
menguntungkan dan tidak saling menjatuhkan sehingga usaha-usaha kecil dapat
berkembang dan mendukung perekonomian Indonesia menjadi kuat.
Berikut pengamalan Pancasila dalam Kehidupan Ekonomi:
a. Memanfaatkan sumber daya
alam dengan baik.
Pemanfaatan sumber daya alam itu dapat dapat dilakukan
melalui peningkatan sektor agribisnis, agroindustri, serta upaya-upaya lainnya
yang bertujuan pemerataan pendapatan dan peningkatan kesejahteraan. Seperti
yang tercantum dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis
Besar Haluan Negara (GBHN), Bagian H yang mengatur aspekaspek pengelolaan
lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam.
b. Meningkatkan efisiensi
dan produktivitas perekonomian dengan menghilangkan berbagai bentuk distorsi
ekonomi.
c. Pembuatan undang-undang untuk memperkuat
fundamental atau dasar ekonomi yang berkeadilan seperti UU antimonopoli, UU
Perlindungan Konsumen.
d. Menjalankan kegiatan
perekonomian dengan jujur, tidak merugikan orang lain, dan tidak bertentangan
dengan nilai-nilai serta norma-norma dalam Pancasila.
2.2.3. Bidang Sosial Budaya
Pembangunan dan pengembangan aspek sosial budaya
hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya
serta norma-norma pada masyarakat. Di era globalisasi ini sering kita saksikan
adanya kemunduran nilai social budaya dalam masyarakat sehingga tidak
mengherankan jika di berbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi banyak masalah
social sangat memprihatinkan antara lain amuk massa yang cenderung anarkis,
bentrok antara kelompok masyarakat satu dengan yang lainnya.
Masalah tersebut terjadi jika Sikap yang ditunjukkan oleh masyarakat Indonesia sebagai
pengamalan dari Pancasila tidak sesuai.
Berikut ini pengamalan pancasila yang dapat menghadapi
kehidupan social di era globalisasi:
a. Gaya hidup masyarakat
harus diselaraskan dengan nilai, norma, estetika, terutama yang berkaitan
dengan mode pakaian, pergaulan dan kebiasaan hidup, serta adat istiadat. Sikap
yang harus ditunjukkan terhadap pengaruh tersebut , adalah dengan adanya
himbauan, pendidikan, bahkan aturan yang tegas terhadap fenomena tersebut dalam
menjaga nilai-nilai yang selama ini dijaga oleh bangsa Indonesia. Cara efektif
dalam menangkalnya adalah dengan melalui pendidikan formal maupun nonformal, baik
disekolah, pendidikan keagamaan dan acara-acara lain yang memberikan perhatian
terhadap etika dan moral bangsa Indonesia.
b.
Sikap individualisme yang memengaruhi budaya masyarakat Indonesia yang
biasa bergotong-royong dan kekeluargaan. Hal tersebut perlu diperhatikan dalam
kehidupan social masyarakat Indonesia.
c.
pengaruh sikap materialistis dan sekularisme, yaitu sikap yang lebih
mementingkan nilai materi daripada yang lainnya sehingga dapat merusak
sendi-sendi kehidupan yang menjunjung keadilan dan moralitas. Selain itu,
sekularisme perlu juga diwaspadai karena Indonesia sebagai negara yang
menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan.
Oleh karena itu dalam pengembangan social budaya pada
masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai dan norma – norma
pada pancasila dan UUD 1945 itu sendiri.
Dalam prinsip etika pancasila pada hakikatnya bersifat
humanistic, artinya nilai-nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber
pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya.
Kebudayaan dalam arti luas adalah keseluruhan ide,
aktivitas dan hasil karya manusia yang tidak berakar pada naluri, yang menjadi
milik bersama untuk menciptakan kemudahan hidup, diwariskan melalui proses
sosialisasi dan transformasi. Sosial budaya merupakan salah satu bidang
kehidupan manusia dalam mengembangkan kebudayaan dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara yang berkaitan dengan pemenuhan hidup manusia khususnya
dalam memenuhi kepuasan batiniah, material dan sosial.
Sejak abad ke-20 dengan terjadinya keanekaragaman yang
luar biasa dalam kehidupan berbangsa di negara-negara berkembang, masyarakat
dunia mengakui bahwa keanekaragaman sosial budaya atau pluralisme merupakan
masalah yang hakiki. Masyarakat pluralistik adalah masyarakat yang terdiri atas
sejumlah golongan
suku bangsa yang terwujud dalam satuan-satuan
masyarakat dengan
kebudayaannya yang berdiri sendiri, dan menyatu
menjadi bangsa dalam sebuah negara. Masyarakat Indonesia digolongkan sebagai
masyarakat pluralistik, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang harus
diwujudkan dalam membangun jiwa kebangsaan yang kuat, berdiri di atas perbedaan
kultur, agama, adat-istiadat, ras, etnis dan bahasa. Keanekaragaman tersebut
tidak boleh meretakkan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
Maka dalam Pengamalan Konsep, Prinsip dan Nilai
Pancasila dalam Bidang Sosial Budaya adalah sebagai berikut :
a. Bangsa yang berbudaya
Pancasila adalah bangsa yang berpegang pada prinsip religiositas, pengakuan
bahwa manusia merupakan salah satu makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai
makhluk ciptaan Tuhan, maka manusia hendaknya mampu menempatkan diri secara
tepat dalam hubungan dengan Tuhannya. Pertama ia harus yakin akan adanya Tuhan
sebagai kekuatan gaib, yang menjadikan alam semesta termasuk manusia, yang
mengatur dan mengelolanya sehingga terjadi keteraturan, ketertiban dan
keharmonian dalam alam semesta. Kedua, sebagai akibat dari keyakinannya itu,
maka manusia wajib beriman dan bertakwa kepada-Nya, yakni mematuhi segala
perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
b.
Bangsa yang berbudaya Pancasila berpandangan bahwa manusia sebagai ciptaan
Tuhan dikaruniai berbagai kemampuan dasar, dengan kapasitas rasional dan
memiliki hati nurani, yang membedakan manusia dari makhluk lain ciptaan Tuhan.
Kemampuan dasar tersebut adalah cipta, rasa, karsa, karya dan budi luhur. Di
samping itu manusia juga dikarunia kebebasan untuk memanfaatkan potensi
tersebut. Dengan kemampuan ini manusia dapat memahami segala hal yang
berkembang di sekitar dunianya, mampu menangkap maknanya, mampu memberikan
penilaian dan selanjutnya menentukan pilihan terhadap hal-hal yang akan
dilaksanakan atau di hindarinya, yang harus dipertanggung jawabkan.
c.
Bangsa yang berbudaya Pancasila menghendaki berlangsungnya segala sesuatu
dalam suasana yang selaras, serasi dan seimbang. Hal ini hanya mungkin terjadi
apabila setiap warga masyarakat menyadari akan hak dan kewajibannya, menyadari
akan peran, fungsi dan kedudukannya sesuai dengan amanah Tuhan Yang Maha Esa.
d.
Dalam menunjang hidup manusia, Tuhan menciptakan makhluk lain seperti
makhluk jamadi, makhluk nabati, dan makhluk hewani baik di darat, laut maupun
udara, untuk dapat dimanfaatkan oleh manusia dengan penuh kearifan. Segala
makhluk tersebut perlu didudukkan sesuai dengan peruntukannya, sesuai dengan
fungsinya, peran dan kedudukannya dalam menciptakan harmoni, dan kelestarian
ciptaan-Nya. Setiap makhluk mengemban amanah dari Tuhan untuk diamalkan dengan sepatutnya.
e.
Di samping kemampuan dasar tersebut di atas, manusia juga dikaruniai oleh
Tuhan dengan nafsu, akal dan kalbu yang merupakan pendorong dalam menentukan
pilihan dan tindakan. Tanpa nafsu, akal dan kalbu tersebut maka manusia sekedar
sebagai makhluk nabati, yang tidak memiliki semangat untuk maju, mencari
perbaikan dan kesempurnaan dalam hidupnya. Dalam memanifestasikan nafsu
tersebut maka perlu dipandu oleh akal dan budi luhur, sehingga pilihan tindakan
akan menjadi arif dan bijaksana. Di sini letak martabat seorang manusia dalam
menentukan pilihannya; dapat saja yang berkuasa dalam menentukan pilihan ini
adalah hawa nafsu, sehingga pilihan tindakannya menjadi bermutu rendah; dapat
pula pilihan ini didasarkan oleh pertimbangan akal sehat dan dilandasi oleh
budi luhur dan bimbingan keyakinan agama, sehingga pilihan tindakannya menjadi
berbudaya dan beradab.
f.
Bangsa yang berbudaya Pancasila menciptakan masyarakat yang demokratis,
suatu masyarakat yang pluralistik, menghargai segala perbedaan yang dialami
manusia, menghargai perbedaan pendapat, sportif, yang pada akhirnya bermuara
pada suatu masyarakat yang selalu mengutamakan kesepakatan dalam menentukan
keputusan bersama, dan selalu mematuhinya. Keputusan bersama ini dapat berupa
kesepakatan yang bersifat informal, sosial maupun kultural oleh masyarakat,
dapat pula bersifat formal maupun yuridis, seperti peraturan perundang-undangan
yang dikeluarkan oleh negara. Masyarakat yang demokratis adalah masyarakat yang
anggotanya menjunjung tinggi kesepakatan bersama dan menjunjung tinggi
peraturan hukum. Hal ini berarti bahwa penegak hukum dan warga masyarakat
sama-sama mematuhi hukum sesuai dengan peran dan kedudukan masing-masing.
g.
Bangsa yang berbudaya Pancasila menghargai harkat dan martabat manusia. Dengan
kata lain hak asasi manusia dijunjung tinggi. Manusia didudukkan dan
ditempatkan sesuai dengan harkat dan martabatnya. Hak-hak sipil dan politik
warga masyarakat dihormati, demikian pula hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Dalam masyarakat yang demokratis yang menjunjung tinggi hak asasi warganya maka
akan tercipta keadilan, kesetaraan gender, kebenaran dan keutamaan hidup, nilai
yang sangat didambakan. Dengan demikian akan tercipta masyarakat yang berbudaya
dan beradab.
h.
Bangsa yang berbudaya Pancasila menuntut berlangsungnya disiplin,
transparansi, kejujuran dan tanggung jawab sosial dalam segala penyelenggaraan
kehidupan. Dengan nilai-nilai tersebut akan tercipta keteraturan, ketertiban,
ketentraman, kelugasan, saling percaya mempercayai, kebersamaan, anti kekerasan
dan kondisi lainnya yang memperkuat kesatuan dan persatuan masyarakat sehingga
terhindar dari berbagai penyimpangan termasuk korupsi, kolusi dan nepotisme
dalam berbagai penyelenggaraan kehidupan, termasuk penyelenggaraan pemerintahan.
i.
Bangsa yang berbudaya Pancasila mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,
tanpa mengesampingkan kepentingan pribadi dan kelompok masyarakat. Berbagai
kepentingan ini perlu diatur begitu rupa sehingga tercipta ke-harmonian.
2.2.4. Bidang Hukum
Indonesia pada hakikatnya merupakan negara
hukum.Pancasila dalam perannya di bidang hukum adalah sebagai pedoman dari
segala sub sistem di bidang hukum, baik substansi hukum, struktur hukum maupun
budaya hukum. Dalam era globalisasi hukum di Indonesia banyak yang penerapannya
tidak adil . Hal tersebut terjadi karena kurangnya penerapan nilai-nilai dan
norma-norma yang terdapat dalam pancasila seperti contohnya membeda-bedakan
status, agama, suku, ras atau perbedaan lain yang membuat orang yang terjerat
hukum mendapatkan ketidak adilan baik menguntungkan atau merugikan. Setiap
warga Negara bersama kedudukanya dalam hukum dan berhak memperoleh persamaan
perlindungan hukum, sebagai mana yang tertuang dalam pasal 27 UUD 1945. Adanya
suatu jaminan hukum bagi perlindungan bagi setiap warga Negara tanpa terkecuali
adalah wujud dari bagian pelaksanaan hak asasi manusia pemerintah melalui alat
atau kelembagaan berusaha untuk menciptakan suatu peralilan yang bebas,
maksudnya peradilan yang tidak memihak, bebas dari pengaruh manapun.
Berikut ini pengembangan prinsip-prinsip yang berbasis
pada filosofi kemanusiaan dalam nilai-nilai Pancasila :
a.
Perdamaian
penghentian permusuhan dapat terjadi jika salah satu
atau seluruhnya diantara orang yang mengalami konflik saling memahami.
b.
Demokrasi
Pencarian solusi atas suatu perbedaan pendapat dapat
terjadi jika orang yang terkait saling memahami dan menghargai pendapat orang
lain bukan saling menindaskan.
c.
Dialog
Saling berkomunikasi untuk dapat membuka pikiran agar
dapat mengerti satu sama lain.
d.
Kerjasama
Mencapai tujuan yang sama dengan sikap saling
membantu.
e.
Keadilan
Tidak membedakan satu sama lain.
2.2.5. Bidang Hankam
Dalam era globalisais ini untuk menjaga keamanan dan
ditegakkannya keadilan maka diperlukan suatu peraturan perundang-undangan
Negara yang baik. Peraturan perundang-undangan tersebut dibentuk untuk mengatur
ketertiban warga dan melindungi hak-hak warga Negaranya. Peraturan
perundang-undangaan yang dibuat tersebut seharusnya berdasar pada nilai
Pancasila sebagai dasar Negara yang pada hakikatnya mencakup nilai ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Ketahanan nasional merupakan suatu keadaan yang harus
terus diwujudkan oleh segenap masyarakat Indonesia, dengan cara berpegang pada
3 dasar untuk mewujudkan ketahananNasional
Indonesia yaitu: Pancasila, UUD 1945, dan wawasan Nusantara. Sebagai
salah satu dasar dalam pewujudan Ketahanan Nasional, Pancasila harus mampu
terinternasilasi dan terimplementasikan dengan baik di tiap pribadi
masing-masing individu. Pancasila sebagai satu – satunya dasar filsafat negara
RI merupakan suatu azas kerohanian negara yang mengandung nilai – nilai
essensial yang secara obyektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman
dahulu sebelum mendirikan negara. Nilai – nilai tersebut merupakan bagian yang
integral dari suatu sistem nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yang akan
memberikan pola bagi sikap, tingkah laku dan perbuatan bangsa Indonesia.
Melalui ke 5 sila yang terkandung dalam Pancasila, bangsa Indonesia senantiasa
berpedoman dan menjadikan Pancasila sebagai satu – satunya hakekat dalam
mempertahankan pertahanan dan keamanan dalam mewujudkan ketahanan nasional.
Masing-masing sila telah memberikan koridor yang cukup
jelas dalam acuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila pertama mengandung
makna segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara,
moral negara, moral penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan negara,
hukum peraturan perundangan, kebebasan dan hak azasi warga negara harus dijiwai
nilai – nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila kedua, Mengandung makna bahwa negara dalam menjaga
ketahanan nasional menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai
makhluk yang beradab. Sila Persatuan Indonesia, Mengandung makna bahwa suatu
perbedaan yang ada dalam suatu bangsa hendaknya tidak dijadikan alasan untuk
menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu kedaan yang
saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan
ketahan nasional. Sila ke empat
Mengandung makna adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab
baik terhadap masyarakat, bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Serta mengakui adanya persamaan hak yang melekat
pada setiap individu, kelompok, ras, suku dan agama. Sila kelima mengandung
nilai – nilai yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan hidup bersama.
Keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia
lain, manusia dengan lingkungan, bangsa dan negara serta hubungan manusia
dengan Tuhan, agar terjadi hubungan yang harmonis dan bebas konflik untuk
mewujudkan ketahanan nasional yang utuh.
DAFTAR PUSTAKA
Pokok-pokok materi pendidikan pancasila dosen pengasuh: Moesadin Malik,
Ir., M.SI Jakarta, Februari 2011
implementasi_pancasila_dalam_sosial_budaya-libre.pdf
https://www.academia.edu/7177398/Implementasi_Pancasila_dalam_Sosial_Budaya
Seri
diktat kuliah.Pendidikan Pancasila.
Jakarta: Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar