Minggu, 07 Desember 2014

AMDAL

AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL merupakan analisis yang meliputi berbagai faktor yaitu faktor fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi dan sosial budaya yang dilakukan secara integrasi dan menyeluruh.
Tujuan AMDAL
  • 1.      Mengidentifikasikan rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan terutama yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup. 
  • 2.      Mengidentifikasikan komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.
  • 3.      Memprakirakan dan mengevaluasi rencana usahan dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
  • 4.      Merumuskan RKL dan RPL.

ManfaatAMDAL
1.      Bagi Pemerintahan.
a.       Menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air,  pencemaran udara, kebisingan, dan lain sebagainya. Sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
b.      Menghindari pertentangan yang mungkin timbul, khususnya dengan masyarakat dan proyek -proyek lain.
c.       Mencegah agar potensi dumber daya yang dikelola tidak rusak.
d.      Mencegah rusaknya sumber daya alam lain yang berada diluar lokasi proyek,  baik yang diolah proyek lain, masyarakat, ataupun yang belum diolah.
2.      Bagi pemilik modal.
a.       Menentukan prioritas peminjaman sesuai dengn misinya. b)Melakukan pengaturan modal dan promosi dari berbagai sumber modal.
b.      Menghindari duplikasi dari proyek lain yang tidak perlu.
c.       Untuk dapat menjamin bahwa modal yang dipinjamkan dapat dibayar kembali oleh proyek sesuai pada waktunya, sehingga modal tidak hilang.
3.      Bagi pemilik proyek.
a.       Melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi dimasa yang akan datang.
b.      Melindungi proyek yang melanggar undang –undang atau peraturan yang  berlaku.
c.       Mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi dimasa yang akan datang.
d.      Melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran atau suatu damoak negatif yang sebenarnya tidak dilakukan.
4.      Bagi masyarakat.
a.       Mengetahui rencana pembangunan didaerahnya.
b.      Turut serta dalam pembangunan di daerah sejak awal.
c.       Mengetahui kewajibannya dalam hubungan dengan proyek tersebut.
d.      Memahami hal ihwan mengenai proyek secara jelas akan ikut menghindarkan timbulnya kesalahpahaman.
5.      Bagi peneliti dan ilmuan.
a.       Kegunaan didalam penelitian.
b.      Kegunaan didalam analisis kemajuan dan ilmu pengetahuan.
c.       Kegunaan didalam meningkatkan keterampilan didalam penelitian dan meningkatkan pengetahuan.


Kriteria wajib AMDAL
Dalam hal ini hanya diperlukan bagi proyek-proyek yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan yang pada umumnya terdapat pada rencana-rencana kegiatan  berskala besar, kompleks serta berlokasi di daerah yang memiliki lingkungan sensitif.Jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 17 tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL. Jika dalam proyek-proyek yang telah memenuhi kriteria tidak dilakukan AMDAL secara baik dan benar maka hal negative akan terjadi sebagai berikut:

1.      Terhadap tanah dan kehutanan
a.       Menjadi tidak subur atau tandus.
b.      Berkurang jumlahnya.
c.       Terjadi erosi atau bahkan banjir.
d.      Tailing bekas pembuangan hasil pertambangan akan merusak aliran sungai berikut hewan dan tumbuhan yang ada disekitarnya.
e.       Pembabatan hutan yang tidak terencana akan merusak hutan sebagai sumber resapan air.
f.       Punahnya keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna, akibat rusaknya hutan alam yang terkena dampak dengan adanya proyek/usaha.
2.      Terhadap air
a.       Mengubah warna sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan sehari-hari.
b.      Berubah rasa sehingga berbahaya untuk diminum karena mungkin mengandung zat-zat yang berbahaya.
c.       Berbau busuk atau menyengat.
d.      Mengering sehingga air disekitar lokasi menjadi berkurang.
e.       Matinya binatang air dan tanaman disekitar lokasi akibat dari air yang berubah warna dan rasa.
f.       Menimbulkan berbagai penyakit akibat pencemaran terhadap air bila dikonsumsi untuk keperluan sehari-hari.

3.      Terhadap udara
a.       Udara disekitar lokasi menjadi berdebu
b.      Dapat menimbulkan radiasi-radiasi yang tidak dapat dilihat oleh mata seperti proyek bahan kimia.
c.       Dapat menimbulkan suara bising apabila ada proyek perbengkelan.
d.      Menimbulkan aroma tidak sedap apabila ada usaha peternakan atau industri makanan.
e.       Dapat menimbulkan suhu udara menjadi panas, akibat daripada keluaran industri tertentu.

4.      Terhadap kesehatan masyarakat
a. Akan menimbulkan berbagai penyakit terhadap karyawan dan masyarakat sekitar.
b. Berubahnya budaya dan perilaku masyarakat sekitar lokasi akibat berubahnya struktur penduduk.
d.      Rusaknya adat istiadat masyarakat setempat, seiring dengan perubahan perkembangan didaerah tersebut.

AMDAL memiliki Prosedur yang terdiri dari:
a)             Proses Penapisan
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL.

b)             Proses Pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan.

Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang  Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.

c)             Proses Pelingkupan
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotesis) yang terkait dengan rencana kegiatan.Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkaiti dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.

d)            Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.Hasil penilaian KA ANDAL adalah Surat Kesepakatan KA ANDAL yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan ANDAL, RKL dan RPL.

e)             Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL:
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

f)              Persetujuan kelayakan lingkungan
1.      Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha dan/atau kegiatan diterbitkan oleh:
·         Menteri, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai pusat;
·         Gubernur, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi provinsi; dan
·         Bupati/walikota, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten/kota.

2.      Penerbitan keputusan wajib mencantumkan:
·          Dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan; dan
·          Pertimbangan terhadap saran, pendapat dan tanggapan yang diajukan oleh warga masyarakat.
Pada dasarnya dokumen AMDAL berlaku sepanjang umur usaha atau kegiatan. Namun demikian, dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa apabila kagiatan fisik utama suatu rencana usaha atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungannya.
Dalam hal dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa, maka Pemrakarsa dapat mengajukan dokumen AMDALnya kepada instansi lingkungan yang bertanggung jawab untuk dikaji kembali, apakah harus menysun AMDAL baru atau dapat mempergunakan kembali untuk rencana kegiatannya.
Keputusan kelayakan lingkungan dinyatakan batal apabila terjadi pemindahan lokasi atau perubahan desain, proses, kapasitas, bahan baku dan bahan penolong atau terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau sebab lain sebelum usaha atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan. Apabila Pemrakarsa kegiatan hendak melaksanakan kegiatannya kembali maka Pemrakarsa wajib mengajukan perubahan pada Menteri/ Gubernur/ Bupati/ Walikota sesuai kewenangannya untuk diputuskan apakah diwajibkan untuk membuat AMDAL baru atau membuat adendum ANDAL, KL, dan RPL; atau mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan. Penetapan keputusan perubahan tersebut akan dibuat dalam suatu pengaturan mengenai kriteria perubahan yang lebih rinci.
Izin lingkungan adalah izin yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
a)        penyusunan AMDAL dan UKL-UPL;
b)       penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL-UPL; dan
c)        permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.

Kesimpulan
AMDAL merupakan informasi agar dapat melakukan pencegahan atau pengurangan terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. AMDAL dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan hidup. AMDAL bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan lebih penting. Kajian dari hasil AMDAL tidak akan bermanfaat jika tidak ada tindakan dari hal tersebut.


Refrensi




Tidak ada komentar:

Posting Komentar