AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mengenai
dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL merupakan
analisis yang meliputi berbagai faktor yaitu faktor fisik, kimia, biologi,
sosial ekonomi dan sosial budaya yang dilakukan secara integrasi dan menyeluruh.
Tujuan AMDAL
- 1. Mengidentifikasikan rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan terutama yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
- 2. Mengidentifikasikan komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.
- 3. Memprakirakan dan mengevaluasi rencana usahan dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
- 4. Merumuskan RKL dan RPL.
ManfaatAMDAL
1.
Bagi
Pemerintahan.
a.
Menghindari
perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan, dan lain
sebagainya. Sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan
masyarakat.
b.
Menghindari
pertentangan yang mungkin timbul, khususnya dengan masyarakat dan proyek
-proyek lain.
c.
Mencegah
agar potensi dumber daya yang dikelola tidak rusak.
d.
Mencegah
rusaknya sumber daya alam lain yang berada diluar lokasi proyek, baik yang diolah proyek lain, masyarakat,
ataupun yang belum diolah.
2.
Bagi
pemilik modal.
a.
Menentukan
prioritas peminjaman sesuai dengn misinya. b)Melakukan pengaturan modal dan
promosi dari berbagai sumber modal.
b.
Menghindari
duplikasi dari proyek lain yang tidak perlu.
c.
Untuk
dapat menjamin bahwa modal yang dipinjamkan dapat dibayar kembali oleh proyek
sesuai pada waktunya, sehingga modal tidak hilang.
3.
Bagi
pemilik proyek.
a.
Melihat
masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi dimasa yang akan datang.
b.
Melindungi
proyek yang melanggar undang –undang atau peraturan yang berlaku.
c.
Mempersiapkan
cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi dimasa yang akan datang.
d.
Melindungi
proyek dari tuduhan pelanggaran atau suatu damoak negatif yang sebenarnya tidak
dilakukan.
4.
Bagi
masyarakat.
a.
Mengetahui
rencana pembangunan didaerahnya.
b.
Turut
serta dalam pembangunan di daerah sejak awal.
c.
Mengetahui
kewajibannya dalam hubungan dengan proyek tersebut.
d.
Memahami
hal ihwan mengenai proyek secara jelas akan ikut menghindarkan timbulnya
kesalahpahaman.
5.
Bagi
peneliti dan ilmuan.
a.
Kegunaan
didalam penelitian.
b.
Kegunaan
didalam analisis kemajuan dan ilmu pengetahuan.
c.
Kegunaan
didalam meningkatkan keterampilan didalam penelitian dan meningkatkan
pengetahuan.
Kriteria wajib AMDAL
Dalam hal ini
hanya diperlukan bagi proyek-proyek yang menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan yang pada umumnya terdapat pada rencana-rencana kegiatan berskala besar, kompleks serta berlokasi di
daerah yang memiliki lingkungan sensitif.Jenis-jenis rencana usaha dan/atau
kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dapat dilihat pada Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 17 tahun 2001 tentang Jenis Usaha
dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL. Jika dalam proyek-proyek
yang telah memenuhi kriteria tidak dilakukan AMDAL secara baik dan benar maka
hal negative akan terjadi sebagai berikut:
1.
Terhadap
tanah dan kehutanan
a.
Menjadi
tidak subur atau tandus.
b.
Berkurang
jumlahnya.
c.
Terjadi
erosi atau bahkan banjir.
d.
Tailing
bekas pembuangan hasil pertambangan akan merusak aliran sungai berikut hewan
dan tumbuhan yang ada disekitarnya.
e.
Pembabatan
hutan yang tidak terencana akan merusak hutan sebagai sumber resapan air.
f.
Punahnya
keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna, akibat rusaknya hutan alam yang
terkena dampak dengan adanya proyek/usaha.
2.
Terhadap
air
a.
Mengubah
warna sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan sehari-hari.
b.
Berubah
rasa sehingga berbahaya untuk diminum karena mungkin mengandung zat-zat yang
berbahaya.
c.
Berbau
busuk atau menyengat.
d.
Mengering
sehingga air disekitar lokasi menjadi berkurang.
e.
Matinya
binatang air dan tanaman disekitar lokasi akibat dari air yang berubah warna
dan rasa.
f.
Menimbulkan
berbagai penyakit akibat pencemaran terhadap air bila dikonsumsi untuk
keperluan sehari-hari.
3.
Terhadap
udara
a.
Udara
disekitar lokasi menjadi berdebu
b.
Dapat
menimbulkan radiasi-radiasi yang tidak dapat dilihat oleh mata seperti proyek
bahan kimia.
c.
Dapat
menimbulkan suara bising apabila ada proyek perbengkelan.
d.
Menimbulkan
aroma tidak sedap apabila ada usaha peternakan atau industri makanan.
e.
Dapat
menimbulkan suhu udara menjadi panas, akibat daripada keluaran industri
tertentu.
4.
Terhadap
kesehatan masyarakat
a. Akan menimbulkan berbagai penyakit terhadap
karyawan dan masyarakat sekitar.
b. Berubahnya budaya dan perilaku masyarakat sekitar lokasi akibat
berubahnya struktur penduduk.
d.
Rusaknya
adat istiadat masyarakat setempat, seiring dengan perubahan perkembangan
didaerah tersebut.
AMDAL memiliki Prosedur yang terdiri dari:
a)
Proses
Penapisan
Proses
penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses
untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.Ketentuan
apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat
dilihat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL.
b)
Proses
Pengumuman
Setiap
rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana
kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL.
Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa
kegiatan.
Tata cara
dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan
diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan
Informasi dalam Proses AMDAL.
c)
Proses
Pelingkupan
Pelingkupan
merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan
mengidentifikasi dampak penting (hipotesis) yang terkait dengan rencana
kegiatan.Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi,
mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat
kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkaiti
dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah
dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan
dalam proses pelingkupan.
d)
Proses
penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah
KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi
Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal
penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk
memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.Hasil penilaian KA ANDAL adalah
Surat Kesepakatan KA ANDAL yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan
ANDAL, RKL dan RPL.
e)
Proses
penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL:
Penyusunan
ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah
disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa
dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di
luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali
dokumennya.
f)
Persetujuan
kelayakan lingkungan
1.
Keputusan
kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha dan/atau kegiatan diterbitkan
oleh:
·
Menteri,
untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai pusat;
·
Gubernur,
untuk dokumen yang dinilai oleh komisi provinsi; dan
·
Bupati/walikota,
untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten/kota.
2.
Penerbitan
keputusan wajib mencantumkan:
·
Dasar
pertimbangan dikeluarkannya keputusan; dan
·
Pertimbangan
terhadap saran, pendapat dan tanggapan yang diajukan oleh warga masyarakat.
Pada dasarnya dokumen AMDAL berlaku sepanjang umur usaha atau kegiatan.
Namun demikian, dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa apabila kagiatan fisik
utama suatu rencana usaha atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungannya.
Dalam hal dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa, maka Pemrakarsa dapat
mengajukan dokumen AMDALnya kepada instansi lingkungan yang bertanggung jawab
untuk dikaji kembali, apakah harus menysun AMDAL baru atau dapat mempergunakan
kembali untuk rencana kegiatannya.
Keputusan kelayakan lingkungan dinyatakan batal apabila terjadi
pemindahan lokasi atau perubahan desain, proses, kapasitas, bahan baku dan
bahan penolong atau terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat
peristiwa alam atau sebab lain sebelum usaha atau kegiatan yang bersangkutan
dilaksanakan. Apabila Pemrakarsa kegiatan hendak melaksanakan kegiatannya kembali
maka Pemrakarsa wajib mengajukan perubahan pada Menteri/ Gubernur/ Bupati/
Walikota sesuai kewenangannya untuk diputuskan apakah diwajibkan untuk membuat AMDAL
baru atau membuat adendum ANDAL, KL, dan RPL; atau mengajukan permohonan
perubahan izin lingkungan. Penetapan keputusan perubahan tersebut akan dibuat
dalam suatu pengaturan mengenai kriteria perubahan yang lebih rinci.
Izin lingkungan adalah izin yang wajib dimiliki setiap orang yang
melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk
memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
a)
penyusunan
AMDAL dan UKL-UPL;
b)
penilaian
AMDAL dan pemeriksaan UKL-UPL; dan
c)
permohonan
dan penerbitan Izin Lingkungan.
Kesimpulan
AMDAL merupakan informasi agar dapat melakukan pencegahan atau
pengurangan terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin
meningkat. AMDAL dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang
bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan
hidup. AMDAL bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan
bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan lebih penting. Kajian dari hasil AMDAL
tidak akan bermanfaat jika tidak ada tindakan dari hal tersebut.
Refrensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar