BAB I
PENDAHULUAN
Dalam perkembangan zaman, banyak perubahan-perubahan yang membuat kita
menyesuaikan kedaan pada lingkungan tempat kita berada. Termasuk dalam perubahan
perkembangan teknologi yang semakin lama meningkat dan memikat seseorang untuk menggunakannya. Khususnya dalam Penggunaan media jejaring sosial
yang memanfaatkan teknologi internet. Berbagai macam dan jenis media jejaring sosial
Seperti Facebook, Twitter, whatsApp, Line,
Path, Yahoo, Kaskus dan media jejaring sosial lainnya. Serta berbagai kalangan
pengguna dari anak-anak hingga orang dewasa yang menggunakanya.Media jejaring sosial
membuat seseorang mudah dalam berinteraksi atau berbagi informasi. Namun dalam penggunaanya
yang semakin bertambah , banyak orang yang tidak mempedulikan atau melupakan
etika dalam menggunakan jejaring sosial. Mereka merasa bebas dalam berinteraksi
atau berbagi informasi didalam media jejaring sosial, Dan bahkan mereka menjadi
terbiasa dalam hal tersebut. Padahal dalam memberikan informasi dibutuhkan
ketaatan dalam etika, apalagi dalam media jejaring sosial yang kebanyakan sangat
sensitive dalam menanggapi informasi yang disampaikan. Hal tersebut terjadi karena
dari berbagai tempat, kalangan , karakter, budaya yang melihat informasi
tersebut.
Selain itu terkadang pemberi informasi tersebut tidak tahu berhadapan
atau berinteraksi dengan siapa saja. Masalah tersebut sangat berdampak tidak baik bagi
penggunalain yang menerima informasi atau diri sendiri. Maka dari itu perlu
diketahui dan diterapkan etika yang baik dalam memberikan informasi atau berinteraksi
di media jejaring sosial. Agar tidak menjadi kebiasaan dan dampak buruk dari
masalah tersebut dapat terselesaikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Etika
Etika didefinisikan sebagai
ilmu pengetahuan tentang kesusilaan (moral) ( vos ,1987). Etika yang merupakan
dunianya filsafat, nilai, dan moral yang mana etika bersifat abstrak dan
berkenaan dengan persoalan baik dan buruk. Pada hasil analisis K Bertens (2004:
6) dapat disimpulkan bahwa etika memiliki tiga posisi, yaitu sebagai berikut:
1.
Sistem nilai, yaitu nilai-nilai dan norma-norma yang
menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah
lakunya,
2.
kode etik, yaitu kumpulanasas atau nilai moral.
3.
filsafat moral, yaitu ilmu tentang yang baik atau
buruk. Dalam poin ini, akan ditemukan keterkaitan antara etika sebagai sistem
filsafat sekaligus artikulasi kebudayaan.
Etika yang merupakan cabang dari ilmu filsafat, memiliki tiga tipe yaitu:
1.
Etika umum (common ethics)
Etika umum (common ethics)
merupakan seperangkat keyakinan moral yang dianut oleh hampir semua orang. Pada
etika umum tanggapan antara baik dan tidaknya mudah diketahui. Seperti berbohong,
pada hal ini setiap orang tahu bahwa hal tersebut salah dan melanggar etika.
Karakter etika umum yaitu disusun untuk melindungi individu dari berbagai tipe
pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan orang lain (Rabins, 2009).
2.
Etika pribadi (personal)
Etika pribadi merupakan seperangkat
keyakinan moral yang dipegang teguh oleh seseorang (Ibid). Pada tipe etika ini
tanggapan baik dan tidaknya tergantung dari tanggapan pribadi orang itu
sendiri.
3.
Etika profesi (proffesional).
Etika profesi merupakan
seperangkat standar yang digunakan para profesional ketika mereka menjalankan
tugasnya (profesinya) (Ibid). Etika profesi terbentuk dari kesepakatan yang
dibuat dengan merujuk pada setiap profesi. Seperti etika jurnalis,hukun dan
berbagai profesi lainya. Karakteristik dari etika profesi yaitu:
1.
terformalisasi dalam bentuk seperangkat aturan yang
disepakati. contohnya kode etik psikologi Indonesia HIMPSI ( himpunan psikologi
indonesia).
2. fokus pada permasalahan
penting terkait dengan profesinya. contohnya bidang computer engineering atau
cyber, kode etik meliputi kerahasiaan pribadi (privacy), hak intelektual, hak
cipta (copyrights), dan hak paten
3. Etika profesi dianggap lebih
tinggi tingkatannya dari pada etika pribadi.contohnya ketika seorang pasien
memasuki ruang pemeriksaan dokter, ia berasumsi riwayat kesehatannya terjamin
kerahasiaanya, meskipun ia tidak mengetahui pribadi dokter tersebut.
B.
Media jejaring sosial
Pemanfaatan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membuat Terciptanya media
jejaring sosial. Media jejaring sosial adalah media untuk terhubungnya
komunikasi atau berbagi informasi ke berbagai individu atau kelompok tanpa terhalangi waktu dan
tempat (jarak) dan dengan
memanfaatkan teknologi internet. Media jejaring sosial merupakan penggabungan
dari dua kelompok yaitu media sosial dan jejarng sosial. Media sosial adalah
suatu media interaksi online contohnya blog, forum, aplikasi chatting sampai
dengan jejaring sosial. Sedangkan jejaring sosial sendiri lebih mengacu pada
situs atau website yang digunakan sebagai tempat berkumpulnya banyak orang
tanpa pembatasan dan memiliki jalur ikatan seperti keluarga, teman, rekan
bisnis dan lain sebagainya. Contoh dari jejaring sosial antara lain Facebook,
Twitter, Path, Instagram dan lain sejenisnya. Meskipun Dua kelompok tersebut
memiliki pengertian yang berbeda, tetapi tujuan dari sistemnya sama. Media
jejaring sosial banyak digunkan pada zaman sekarang. Sehingga dalam
perkembanganya banyak tercipta jenis - jenis media jejarng sosial baru. Berikut
skema klasifikasi jenis media jejaring sosial (Kaplan dan Haenlein,
2010), antara lain:
1.
Proyek Kolaborasi
Merupakan jenis media jejaring
sosial yang mengizinkan penggunanya untuk dapat mengubah, menambah, ataupun
menghapus konten-konten yang ada di website. Contoh: Wikipedia.
2.
Blog
Pengguna lebih bebas dalam
mengekspresikan sesuatu di website ini seperti mengutarakan pemikiran pribadi,
mengkritik kebijakan pemerintah, dan lain-lain. Contoh: Twitter, Blogspot, Tumblr,
Plurk.
3.
Konten
Para pengguna dari website ini
dapat saling membagi konten media seperti video, e-book, gambar, dan lain-lain.
Contoh: Youtube, Vimeo, Kaskus.
4.
Situs Jejaring Sosial
Aplikasi yang memungkinkan
pengguna untuk dapat terhubung dengan cara membuat informasi pribadi seperti
foto, video, maupun tulisan sehingga dapat terhubung dengan orang lain. Contoh:
Facebook, Google+.
5.
Virtual Game World
Merupakan dunia virtual berbentuk
lingkungan 3D, dimana pengguna bisa muncul dalam bentuk avatar-avatar yang
diinginkan serta berinteraksi dengan orang lain selayaknya di dunia nyata.
Contoh: Game online.
Berikut
manfaat - manfaat media jejaring sosial yaitu:
1.
Mempermudah Komunikasi dan informasi
Dasar maksud terbentuknya media jejaring sosial adalah
kemudahan komunikasi. Hal Inilah yang menjadi manfaat penting. Dengan media
jejaring sosial seseorang dapat mencari atau berbagi informasi secara langsung
dengan cepat tanpa terpisah jarak.
2.
Sarana Untuk Berbagi Karya
Jika sebelumnya banyak orang yang memiliki karya yang
bagus dan sangat berguna.Tetapi malu atau tidak tau cara mempublikasikanya,
maka dengan media jejaring sosial siapa saja dapat mempublikasikan dengan mudah
ke orang di berbagai tempat. Sehingga jika orang-orang yang mempublikasikan
karyanya dapat tanggapan baik dari publik ia menjadi lebih termotivasi dalam
berkarya.
3.
Menjadi Media Promosi
Media jejaring sosial dapat digunakan sebagai media
promosi produk, atau jasa. Seperti saat ini banyak para pengguna media jejaring
sosial yang berjulan secara online.
4.
Memperluas Jaringan Pertemanan
Memperluas jaringan pertemanannya dengan siapapun dan
dari wilayah manapun, walaupun mereka tidak pernah bertemu sebelumnya. Dengan
media jejaring sosial para pengguna bisa menambah jaringan pertemanannya tanpa
harus bertemu langsung sehingga mereka dengan mudah menciptakan suatu komunitas
yang bermanfaat.
C.
Pentingnya Etika media
jejaring sosial
Penggunaan pada media
jejaring sosial dapat memberikan dampak baik dan tidak baik. Pada dampak
tersebut biasanya terjadi tergantung dari pengguna medianya. Banyak pengguna
yang berkominikasi atau berbagi informasi dengan media jejaring sosial tidak
mengtahui atau mempedulikan etika didalamnya. Padahal Etika pada dasarnya
sangat penting pada kehidupan, sehingga jika tidak diterapkan dapat membuat
masalah. Berikut Kasus – kasus masalah etika dalam media jejaring sosial:
1.
Rektor IKIP Mataram
Laporkan Dosen karena Menghina di Facebook
Prof. Said Ruhpina,
Rektor IKIP Mataram, NTB, melaporkan dosen Bahasa Inggris Fakultas Pendidikan
Bahasa dan Sastra Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Mataram, Lalu Mas’um ke
polisi. Ia menyamarkan identitasnya di Facebook menjadi Chunk Jagger kerap
menuliskan hinaan kepada Said.
Menurut Kasubag Humas
Polres Mataram, AKP Arief Yuswanto, kemungkinan Terlapor akan dikenakan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE). (www.lihat.co.id/2013/02).
2.
Bondan Prakoso Dilaporkan karena “Kicauan” di
Twitter
Niat mengungkapkan perasaannya di situs jejaring sosial, Bondan Prakoso
malah harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mantan penyanyi cilik itu
dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Akasaka Cafe di Denpasar,
Bali.
Hal itu bermula ketika Bondan berkicau di akun Twitternya,
"Security=Secure=membuat nyaman= membuat Aman, Security Bali Aka
Saka=Tidak Sopan=Berlebihan=Tidak menghargai Tamu!" pada 23 April 2011.
Merasa tidak terima, pemilik Akasaka, yakni Jerry Fillmon pun
tersinggung dan langsung melaporkan Bondan lewat pengacaranya. Menurutnya,
kasus ini terjadi saat Bondan dan Fade2Black manggung di Akasaka.
(www.lihat.co.id, 2013/02).
Dari dua contoh.kasus
diatas dapat dikaji bahwa pada kasus “Rektor IKIP Mataram Laporkan Dosen karena Menghina
di Facebook “ pengguna memanfaatkan media
jejaring sosial facebook sebagai cara berkomunikasi masing-masing. Tersangka
mas’um sejak awal sudah merencanakan perbuatan tidak baik yaitu penghinaan. Ia
membuat akun facebook dan memalsuan identitas. Dalam facebook pemalsuaan indentitas
dapat terjadi karena facebook tidak dapat mempastikan identitas penggunanya
apalagi para pengguna facebook sangat banyak. Dari hal tersebut Seharusnya
tersangka menerapkan etika didalam media jejaring sosial. Sehingga ia tidak
mengunakanya sebagai pelampisan kekesalan terhadap korban. Meskipun pada
dasarnya masalah tersebut cukup sederhana. Tetapi dalam media jejaring sosial
hal tersebut bisa sangat berbahaya karena informasi yang diberikan dapat
dilihat oleh banyak orang. Berbeda dengan kasus kedua yaitu “Bondan Prakoso Dilaporkan karena
“Kicauan” di Twitter”. Pada kasus ini pengguna media jejaring sosial hanya bermaksud
mengungkapkan persaanya. Tetapi seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa media
jejaring sosial sangatlah sensitive. Maka pihak yang dimaksud merasa terhina.
Dari hal itulah perlu diketahui akan aturan etika di media jejaring sosial.
Jika sedang emosi janganlah membawa mengungkapkan hal tersebut ke media
jejaring sosial.
D.
Aturan dalam etika media
jejaring sosial
Etika yang digunakan
pada dunia nyata tidak berbeda jauh dari etika di dunia maya atau media
jejaring sosial. Tetapi dalam media jejaring sosial hal informasi yang
disampaikan sangat sensitive. Karena pada media jejaring sosial, informasi
dapat terhubung ke berbagai tempat di belahan bumi dengan berbagai macam budaya
. Maka untuk dapat mencegah tindakan tidak etis dari penggunaan media jejaring
sosial diperlukan aturan – aturan.
Aturan-aturan pada
media jejaring sosial sebenarnya sudah banyak terbentuk dari tahun sebelum
2000. Seperti Pada tahun 1989, Internet Architecture Board mendefinisikan
aktivitas dalam dunia maya yang dikategorikan sebagai tidak etis. Tindakan
tidak etis tersebut apabila melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Berupaya mencari
akses yang tidak dibenarkan terhadap sumberdaya internet;
2. Mengganggu tujuan
penggunaan dari internet itu sendiri;
3. Menyia-nyiakan
sumberdaya baik orang, kapasitas maupun computer melalui kegiatan seperti
tersebut di atas;
4. Menghancurkan
integrasi dari informasi yang berbasis komputer;
5. Mengganggu privasi
pengguna.
sementara itu Indonesia juga menerapkan atauran-
aturan hukum dalam media jejaring sosial dengan dibuatnya Undang- Undang
Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE). UU ITE terdiri atas beberapa bab yang di dalamnya membahas segala hal
terkait dengan informasi melalui elektronik. Salah satu bab yang ada di dalam
UU tersebut adalah Bab VII yang membahas tentang perbuatan yang dilarang dalam
penyebaran informasi dan transaksi elektronik, khususnya pasal 27 sampai dengan
pasal 33. Dengan demikian, aktivitas masyarakat pengguna media jejaring sosial,
juga dituntut mematuhi segala aturan yang dituangkan dalam UU ITE ini. Berikut
penjelasan dari masing-masing pasal Bab VII UU ITE (Lipi,2010).
a.
Pasal 27.
(1) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
b.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
c.
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
d.
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan.
e. Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan
atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer
dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik
dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik
Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang
menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan
dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau
institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
f.
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi,
melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik
publik.
(2) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau
mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem
Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi
dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
g.
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi
tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Dari aturan hukum diatas. Agar tidak melanggarnya maka perlu
diperhatikan etika dalam menggunakan media jejaring sosial seperti hal berikut:
1. Opini Berdasarkan
Fakta dan Data.
Dalam mengeluarkan opini atau pendapat
hendaknya sesuaikan berdasarkan fakta dan data yang benar. Apalagi hal yang di
opinikan bersifat negatif kepada oranglain.
2. Menjaga percakapan
dengan pengguan lain
Dalam berkomunikasi jangan
berkata kasar apalagi hal tersebut dapat membuat orang lain tersinggung.
Hendaknya pengguna media jejaring sosial harus berkata sopan.
3. Jangan Asal
Ikut-ikutan Berkomentar.
Jika tidak tahu keseluruhan hal
yang sedang dibicarakan di media jejaring sosial. Jangan langsung ikut-ikutan
berkomentar terlebih komentar negatif.
4. Hindari Sosial Media
bila anda sedang emosi.
Ketika sedang marah, jengkel, atau
mendapatkan sebuah masalah. Terkadang seseorang dapat mengupdate akun sosial
media kita dengan kata-kata makian, hujatan, penghinaan dan kasar karena emosi.
sebaiknya hal tersebut tidak perlu anda lakukan dalam media sosial
5. Jangan menilai berita
atau informasi dari judulnya saja
Jika melihat berita baca semua
isi berita, jangan langsung menyimpulkan dari judulnya saja apalagi langsung
menyebarkan kesempulan yang didapat dari hanya judul.
6. Periksa Kebenaran
Berita
Untuk hal ini pengguna sosial
media dituntut untuk cerdas dalam menangkap sebuah informasi, Jika ingin ikut
menyebarkan atau menerima informasi tersebut, ada baiknya kita melakukan
pemeriksaan akan kebenaran informasi terlebih dahulu.
7. Menghargai Hasil
Karya Orang Lain
Jika menyebarkankan informasi
hasil karya orang lain baik berupa tulisan maupun gambar hendaklah mencantumkan
sumber informasi yang didapat.
8. Bijak dalam
mencantumkan identitas diri
Identitas diri yang ditampilkan
di akun sosial media jejaring sosial seperti alamat rumah, nomor telepon,
tempat bersekolah, alamat email. Jika hal tersebut memang tidak penting, lebih
baik tidak usah dicantumkan karena bisa dimanfaatkan oleh orang yang tidak
bertanggung jawab. Sedangkan jika memang berniat mencantumkan identitas diri,
berhati-hatilah bila ada yang memanfaatkan identitas anda.
9. Hindari penyebaran
yang memiliki unsur SARA dan Pornografi
Berbagilah informasi yang baik.
Tidak menyebarkan informasi yang berhubungan dengan pornografi dan SARA
(agama,Ras, Suku) di sosial media. Sebarkanlah hal-hal yang berguna yang tidak
menyebabkan konflik antar sesama pengguna media jejaring sosial.
10. Jangan membagi
informasi pribadi anda, terlebih yang sangat pribadi dan sensitive.
Dalam menggunakan sosial media
ada baiknya kita sebagai pengguna harus bijak dalam menginformasikan privasi /
kehidupan pribadi. Mengumbar hal-hal pribadi dalam sosial media adalah sebuah
kesempatan bagi seseorang untuk memberikan informasi bagi mereka yang ingin
berniat jahat kepada kita.
BAB III
KESIMPULAN
Berbagai macam orang dengan perbadaan baik itu budaya, karakter ,sifat
dan hal lainya dapat saling berkomunikasi atau berbagi informasi di media
jejaring sosial. Sehingga hal tersebut menjadi sangat sensitive dalam
penaggapan informasi. Maka dari itu perlu disadari tentang etika di dalamnya.
Karena tidak menutup kemungkinan pelanggaran etika yang menurut sebagian orang
cukup sederhana dapat menjadi masalah besar dan berbahaya. Penentuan berbahaya
atau menguntungkan media jejaring sosial itu adalah tergantung dari cara orang
menggunkanya. Jika setiap orang menerapkan etika dalam media jejaring sosial
maka hal berbahaya dari media jejaring sosial dapat terhindarkan.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (http://www.lipi.go.id). Diunduh tanggal 5 juni
2015.
Syamsiyatun, Siti dan Nihayatul
Wafiroh (Editor) 2013. Filsafat, Etika,
dan Kearifan Lokal untuk Konstruksi Moral Kebangsaan,[E-book] Diakses 7 juni 2015, dari Globethics.net.
Bertens,K .993. Etika. Penerbit PT Gramedia pustaka:
Jakarta
Haris, Dody. 2009. Ebook: Netiket,Panduan Etika Dalam Mailing
List/Internet. [E-book] Diakses 8 juni 2015,
dari www.ekstragratis.com.
http://www.merdeka.com/teknologi/perbedaan-sosial-media-dan-jejaring-sosial.html Diunduh tanggal 9
juni 2015
http://baranews.co/web/read/20541/25.kasus.status.di.media.sosial.yang.berujung.ke.ranah.hukum . Diunduh tanggal 9
juni 2015
http://www.bebmen.com/2014/03/etika-dan-hal-penting-dalam-menggunakan.html Diunduh
tanggal 10 juni 2015
http://www.diluhur.com/manfaat-dari-jejaring-sosial.html Diunduh tanggal 10
juni 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar