Jumat, 12 Juni 2015

ETIKA MEDIA JEJARING SOSIAL


BAB I
PENDAHULUAN
Dalam perkembangan zaman, banyak perubahan-perubahan yang membuat kita menyesuaikan kedaan pada lingkungan tempat kita berada. Termasuk dalam perubahan perkembangan teknologi yang semakin lama meningkat dan memikat seseorang untuk menggunakannya.  Khususnya dalam Penggunaan media jejaring sosial yang memanfaatkan teknologi internet. Berbagai macam dan jenis media jejaring sosial Seperti  Facebook, Twitter, whatsApp, Line, Path, Yahoo, Kaskus dan media jejaring sosial lainnya. Serta berbagai kalangan pengguna dari anak-anak hingga orang dewasa yang menggunakanya.Media jejaring sosial membuat seseorang mudah dalam berinteraksi atau berbagi informasi. Namun dalam penggunaanya yang semakin bertambah , banyak orang yang tidak mempedulikan atau melupakan etika dalam menggunakan jejaring sosial. Mereka merasa bebas dalam berinteraksi atau berbagi informasi didalam media jejaring sosial, Dan bahkan mereka menjadi terbiasa dalam hal tersebut. Padahal dalam memberikan informasi dibutuhkan ketaatan dalam etika, apalagi dalam media jejaring sosial yang kebanyakan sangat sensitive dalam menanggapi informasi yang disampaikan. Hal tersebut terjadi karena dari berbagai tempat, kalangan , karakter, budaya yang melihat informasi tersebut.

Selain itu terkadang pemberi informasi tersebut tidak tahu berhadapan atau berinteraksi dengan siapa saja. Masalah  tersebut sangat berdampak tidak baik bagi penggunalain yang menerima informasi atau diri sendiri. Maka dari itu perlu diketahui dan diterapkan etika yang baik dalam memberikan informasi atau berinteraksi di media jejaring sosial. Agar tidak menjadi kebiasaan dan dampak buruk dari masalah tersebut dapat terselesaikan.



BAB II
PEMBAHASAN

A.           Etika
Etika didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan tentang kesusilaan (moral) ( vos ,1987). Etika yang merupakan dunianya filsafat, nilai, dan moral yang mana etika bersifat abstrak dan berkenaan dengan persoalan baik dan buruk. Pada hasil analisis K Bertens (2004: 6) dapat disimpulkan bahwa etika memiliki tiga posisi, yaitu sebagai berikut:
1.        Sistem nilai, yaitu nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya,
2.        kode etik, yaitu kumpulanasas atau nilai moral.
3.        filsafat moral, yaitu ilmu tentang yang baik atau buruk. Dalam poin ini, akan ditemukan keterkaitan antara etika sebagai sistem filsafat sekaligus artikulasi kebudayaan.

Etika yang merupakan cabang dari ilmu filsafat, memiliki tiga tipe yaitu:
1.        Etika umum (common ethics)
Etika umum (common ethics) merupakan seperangkat keyakinan moral yang dianut oleh hampir semua orang. Pada etika umum tanggapan antara baik dan tidaknya mudah diketahui. Seperti berbohong, pada hal ini setiap orang tahu bahwa hal tersebut salah dan melanggar etika. Karakter etika umum yaitu disusun untuk melindungi individu dari berbagai tipe pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan orang lain (Rabins, 2009).
2.        Etika pribadi (personal)
Etika pribadi merupakan seperangkat keyakinan moral yang dipegang teguh oleh seseorang (Ibid). Pada tipe etika ini tanggapan baik dan tidaknya tergantung dari tanggapan pribadi orang itu sendiri.
3.        Etika profesi (proffesional).
Etika profesi merupakan seperangkat standar yang digunakan para profesional ketika mereka menjalankan tugasnya (profesinya) (Ibid). Etika profesi terbentuk dari kesepakatan yang dibuat dengan merujuk pada setiap profesi. Seperti etika jurnalis,hukun dan berbagai profesi lainya. Karakteristik dari etika profesi yaitu:
1.         terformalisasi dalam bentuk seperangkat aturan yang disepakati. contohnya kode etik psikologi Indonesia HIMPSI ( himpunan psikologi indonesia).
2.      fokus pada permasalahan penting terkait dengan profesinya. contohnya bidang computer engineering atau cyber, kode etik meliputi kerahasiaan pribadi (privacy), hak intelektual, hak cipta (copyrights), dan hak paten
3.      Etika profesi dianggap lebih tinggi tingkatannya dari pada etika pribadi.contohnya ketika seorang pasien memasuki ruang pemeriksaan dokter, ia berasumsi riwayat kesehatannya terjamin kerahasiaanya, meskipun ia tidak mengetahui pribadi dokter tersebut.

B.            Media jejaring sosial
Pemanfaatan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membuat Terciptanya media jejaring sosial. Media jejaring sosial adalah media untuk terhubungnya komunikasi atau berbagi informasi ke berbagai individu atau kelompok tanpa terhalangi waktu dan tempat (jarak) dan dengan memanfaatkan teknologi internet. Media jejaring sosial merupakan penggabungan dari dua kelompok yaitu media sosial dan jejarng sosial. Media sosial adalah suatu media interaksi online contohnya blog, forum, aplikasi chatting sampai dengan jejaring sosial. Sedangkan jejaring sosial sendiri lebih mengacu pada situs atau website yang digunakan sebagai tempat berkumpulnya banyak orang tanpa pembatasan dan memiliki jalur ikatan seperti keluarga, teman, rekan bisnis dan lain sebagainya. Contoh dari jejaring sosial antara lain Facebook, Twitter, Path, Instagram dan lain sejenisnya. Meskipun Dua kelompok tersebut memiliki pengertian yang berbeda, tetapi tujuan dari sistemnya sama. Media jejaring sosial banyak digunkan pada zaman sekarang. Sehingga dalam perkembanganya banyak tercipta jenis - jenis media jejarng sosial baru. Berikut skema klasifikasi jenis media jejaring sosial (Kaplan dan Haenlein, 2010), antara lain:
1.        Proyek Kolaborasi
Merupakan jenis media jejaring sosial yang mengizinkan penggunanya untuk dapat mengubah, menambah, ataupun menghapus konten-konten yang ada di website. Contoh: Wikipedia.
2.        Blog
Pengguna lebih bebas dalam mengekspresikan sesuatu di website ini seperti mengutarakan pemikiran pribadi, mengkritik kebijakan pemerintah, dan lain-lain. Contoh: Twitter, Blogspot, Tumblr, Plurk.
3.        Konten
Para pengguna dari website ini dapat saling membagi konten media seperti video, e-book, gambar, dan lain-lain. Contoh: Youtube, Vimeo, Kaskus.
4.        Situs Jejaring Sosial
Aplikasi yang memungkinkan pengguna untuk dapat terhubung dengan cara membuat informasi pribadi seperti foto, video, maupun tulisan sehingga dapat terhubung dengan orang lain. Contoh: Facebook, Google+.
5.        Virtual Game World
Merupakan dunia virtual berbentuk lingkungan 3D, dimana pengguna bisa muncul dalam bentuk avatar-avatar yang diinginkan serta berinteraksi dengan orang lain selayaknya di dunia nyata. Contoh: Game online.
Berikut manfaat - manfaat media jejaring sosial yaitu:
1.        Mempermudah Komunikasi dan informasi
Dasar maksud terbentuknya media jejaring sosial adalah kemudahan komunikasi. Hal Inilah yang menjadi manfaat penting. Dengan media jejaring sosial seseorang dapat mencari atau berbagi informasi secara langsung dengan cepat tanpa terpisah jarak.
2.        Sarana Untuk Berbagi Karya
Jika sebelumnya banyak orang yang memiliki karya yang bagus dan sangat berguna.Tetapi malu atau tidak tau cara mempublikasikanya, maka dengan media jejaring sosial siapa saja dapat mempublikasikan dengan mudah ke orang di berbagai tempat. Sehingga jika orang-orang yang mempublikasikan karyanya dapat tanggapan baik dari publik ia menjadi lebih termotivasi dalam berkarya.
3.        Menjadi Media Promosi
Media jejaring sosial dapat digunakan sebagai media promosi produk, atau jasa. Seperti saat ini banyak para pengguna media jejaring sosial yang berjulan secara online.
4.        Memperluas Jaringan Pertemanan
Memperluas jaringan pertemanannya dengan siapapun dan dari wilayah manapun, walaupun mereka tidak pernah bertemu sebelumnya. Dengan media jejaring sosial para pengguna bisa menambah jaringan pertemanannya tanpa harus bertemu langsung sehingga mereka dengan mudah menciptakan suatu komunitas yang bermanfaat.

C.            Pentingnya Etika media jejaring sosial
Penggunaan pada media jejaring sosial dapat memberikan dampak baik dan tidak baik. Pada dampak tersebut biasanya terjadi tergantung dari pengguna medianya. Banyak pengguna yang berkominikasi atau berbagi informasi dengan media jejaring sosial tidak mengtahui atau mempedulikan etika didalamnya. Padahal Etika pada dasarnya sangat penting pada kehidupan, sehingga jika tidak diterapkan dapat membuat masalah. Berikut Kasus – kasus masalah etika dalam media jejaring sosial:
1.        Rektor IKIP Mataram Laporkan Dosen karena Menghina di Facebook
Prof. Said Ruhpina, Rektor IKIP Mataram, NTB, melaporkan dosen Bahasa Inggris Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Mataram, Lalu Mas’um ke polisi. Ia menyamarkan identitasnya di Facebook menjadi Chunk Jagger kerap menuliskan hinaan kepada Said.
Menurut Kasubag Humas Polres Mataram, AKP Arief Yuswanto, kemungkinan Terlapor akan dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (www.lihat.co.id/2013/02).
2.        Bondan Prakoso Dilaporkan karena “Kicauan” di Twitter
Niat mengungkapkan perasaannya di situs jejaring sosial, Bondan Prakoso malah harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mantan penyanyi cilik itu dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Akasaka Cafe di Denpasar, Bali.
Hal itu bermula ketika Bondan berkicau di akun Twitternya, "Security=Secure=membuat nyaman= membuat Aman, Security Bali Aka Saka=Tidak Sopan=Berlebihan=Tidak menghargai Tamu!" pada 23 April 2011.
Merasa tidak terima, pemilik Akasaka, yakni Jerry Fillmon pun tersinggung dan langsung melaporkan Bondan lewat pengacaranya. Menurutnya, kasus ini terjadi saat Bondan dan Fade2Black manggung di Akasaka. (www.lihat.co.id, 2013/02).
Dari dua contoh.kasus diatas dapat dikaji bahwa pada kasus “Rektor IKIP Mataram Laporkan Dosen karena Menghina di Facebookpengguna memanfaatkan media jejaring sosial facebook sebagai cara berkomunikasi masing-masing. Tersangka mas’um sejak awal sudah merencanakan perbuatan tidak baik yaitu penghinaan. Ia membuat akun facebook dan memalsuan identitas. Dalam facebook pemalsuaan indentitas dapat terjadi karena facebook tidak dapat mempastikan identitas penggunanya apalagi para pengguna facebook sangat banyak. Dari hal tersebut Seharusnya tersangka menerapkan etika didalam media jejaring sosial. Sehingga ia tidak mengunakanya sebagai pelampisan kekesalan terhadap korban. Meskipun pada dasarnya masalah tersebut cukup sederhana. Tetapi dalam media jejaring sosial hal tersebut bisa sangat berbahaya karena informasi yang diberikan dapat dilihat oleh banyak orang. Berbeda dengan kasus kedua yaitu “Bondan Prakoso Dilaporkan karena “Kicauan” di Twitter”. Pada kasus ini pengguna media jejaring sosial hanya bermaksud mengungkapkan persaanya. Tetapi seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa media jejaring sosial sangatlah sensitive. Maka pihak yang dimaksud merasa terhina. Dari hal itulah perlu diketahui akan aturan etika di media jejaring sosial. Jika sedang emosi janganlah membawa mengungkapkan hal tersebut ke media jejaring sosial.
D.           Aturan dalam etika media jejaring sosial
Etika yang digunakan pada dunia nyata tidak berbeda jauh dari etika di dunia maya atau media jejaring sosial. Tetapi dalam media jejaring sosial hal informasi yang disampaikan sangat sensitive. Karena pada media jejaring sosial, informasi dapat terhubung ke berbagai tempat di belahan bumi dengan berbagai macam budaya . Maka untuk dapat mencegah tindakan tidak etis dari penggunaan media jejaring sosial diperlukan aturan – aturan.
Aturan-aturan pada media jejaring sosial sebenarnya sudah banyak terbentuk dari tahun sebelum 2000. Seperti Pada tahun 1989, Internet Architecture Board mendefinisikan aktivitas dalam dunia maya yang dikategorikan sebagai tidak etis. Tindakan tidak etis tersebut apabila melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.      Berupaya mencari akses yang tidak dibenarkan terhadap sumberdaya internet;
2.      Mengganggu tujuan penggunaan dari internet itu sendiri;
3.      Menyia-nyiakan sumberdaya baik orang, kapasitas maupun computer melalui kegiatan seperti tersebut di atas;
4.      Menghancurkan integrasi dari informasi yang berbasis komputer;
5.      Mengganggu privasi pengguna.
sementara itu Indonesia juga menerapkan atauran- aturan hukum dalam media jejaring sosial dengan dibuatnya Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE terdiri atas beberapa bab yang di dalamnya membahas segala hal terkait dengan informasi melalui elektronik. Salah satu bab yang ada di dalam UU tersebut adalah Bab VII yang membahas tentang perbuatan yang dilarang dalam penyebaran informasi dan transaksi elektronik, khususnya pasal 27 sampai dengan pasal 33. Dengan demikian, aktivitas masyarakat pengguna media jejaring sosial, juga dituntut mematuhi segala aturan yang dituangkan dalam UU ITE ini. Berikut penjelasan dari masing-masing pasal Bab VII UU ITE (Lipi,2010).
a.         Pasal 27.
(1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

b.        Pasal 28
(1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

c.         Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

d.        Pasal 30
(1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

e.       Pasal 31
(1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3)   Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

f.         Pasal 32
(1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara  apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3)   Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

g.        Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Dari aturan hukum diatas. Agar tidak melanggarnya maka perlu diperhatikan etika dalam menggunakan media jejaring sosial seperti hal berikut:
1.      Opini Berdasarkan Fakta dan Data.
Dalam mengeluarkan opini atau pendapat hendaknya sesuaikan berdasarkan fakta dan data yang benar. Apalagi hal yang di opinikan bersifat negatif kepada oranglain.
2.      Menjaga percakapan dengan pengguan lain
Dalam berkomunikasi jangan berkata kasar apalagi hal tersebut dapat membuat orang lain tersinggung. Hendaknya pengguna media jejaring sosial harus berkata sopan.
3.      Jangan Asal Ikut-ikutan Berkomentar.
Jika tidak tahu keseluruhan hal yang sedang dibicarakan di media jejaring sosial. Jangan langsung ikut-ikutan berkomentar terlebih komentar negatif.
4.      Hindari Sosial Media bila anda sedang emosi.
Ketika sedang marah, jengkel, atau mendapatkan sebuah masalah. Terkadang seseorang dapat mengupdate akun sosial media kita dengan kata-kata makian, hujatan, penghinaan dan kasar karena emosi. sebaiknya hal tersebut tidak perlu anda lakukan dalam media sosial
5.      Jangan menilai berita atau informasi dari judulnya saja
Jika melihat berita baca semua isi berita, jangan langsung menyimpulkan dari judulnya saja apalagi langsung menyebarkan kesempulan yang didapat dari hanya judul.
6.      Periksa Kebenaran Berita
Untuk hal ini pengguna sosial media dituntut untuk cerdas dalam menangkap sebuah informasi, Jika ingin ikut menyebarkan atau menerima informasi tersebut, ada baiknya kita melakukan pemeriksaan akan kebenaran informasi terlebih dahulu.
7.      Menghargai Hasil Karya Orang Lain
Jika menyebarkankan informasi hasil karya orang lain baik berupa tulisan maupun gambar hendaklah mencantumkan sumber informasi yang didapat.
8.      Bijak dalam mencantumkan identitas diri
Identitas diri yang ditampilkan di akun sosial media jejaring sosial seperti alamat rumah, nomor telepon, tempat bersekolah, alamat email. Jika hal tersebut memang tidak penting, lebih baik tidak usah dicantumkan karena bisa dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sedangkan jika memang berniat mencantumkan identitas diri, berhati-hatilah bila ada yang memanfaatkan identitas anda.
9.      Hindari penyebaran yang memiliki unsur SARA dan Pornografi
Berbagilah informasi yang baik. Tidak menyebarkan informasi yang berhubungan dengan pornografi dan SARA (agama,Ras, Suku) di sosial media. Sebarkanlah hal-hal yang berguna yang tidak menyebabkan konflik antar sesama pengguna media jejaring sosial.
10.  Jangan membagi informasi pribadi anda, terlebih yang sangat pribadi dan sensitive.
Dalam menggunakan sosial media ada baiknya kita sebagai pengguna harus bijak dalam menginformasikan privasi / kehidupan pribadi. Mengumbar hal-hal pribadi dalam sosial media adalah sebuah kesempatan bagi seseorang untuk memberikan informasi bagi mereka yang ingin berniat jahat kepada kita.




BAB III
KESIMPULAN
Berbagai macam orang dengan perbadaan baik itu budaya, karakter ,sifat dan hal lainya dapat saling berkomunikasi atau berbagi informasi di media jejaring sosial. Sehingga hal tersebut menjadi sangat sensitive dalam penaggapan informasi. Maka dari itu perlu disadari tentang etika di dalamnya. Karena tidak menutup kemungkinan pelanggaran etika yang menurut sebagian orang cukup sederhana dapat menjadi masalah besar dan berbahaya. Penentuan berbahaya atau menguntungkan media jejaring sosial itu adalah tergantung dari cara orang menggunkanya. Jika setiap orang menerapkan etika dalam media jejaring sosial maka hal berbahaya dari media jejaring sosial dapat terhindarkan.

 DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (http://www.lipi.go.id). Diunduh tanggal 5 juni 2015.
Syamsiyatun, Siti dan Nihayatul Wafiroh (Editor) 2013. Filsafat, Etika, dan Kearifan Lokal untuk Konstruksi Moral Kebangsaan,[E-book] Diakses 7 juni 2015, dari Globethics.net.
Bertens,K .993. Etika. Penerbit PT Gramedia pustaka: Jakarta
Haris, Dody. 2009. Ebook: Netiket,Panduan Etika Dalam Mailing List/Internet. [E-book] Diakses 8 juni 2015, dari www.ekstragratis.com.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar