Reboisasi
adalah Tindakan penanaman kembali hutan yang telah gundul akibat di tebang atau
akibat bencana alam, reboisasi memiliki tujuan yang sangat baik untuk
peningkatan kualitas hidup manusia melalui peningkatan kualitas sumber daya
alam. Dengan kembalinya fungsi hutan maka dapat menghindarkan lingkungan dari
polusi udara, kembalinya ekosistem hutan, penyerapan karbondioksida yang
optimal dan hasil hutan dapat dimanfaatkan oleh manusia.
Alasan
melakukan reoisasi:
1. Melestarikan sumber daya alam
Unsur tata lingkungan biofisik yang nyata dan berpotensi
untuk memenuhi kebutuhan manusia demi mempertahankan kelangsungan
hidupnya. Maka tindakan eksploitasi harus harus disertai dengan
norma-norma pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam.
2. Pencemaran Lingkungan
Pencemaran lingkungan hidup harus menjadi perhatian yang
serius di erra saat ini, meningkatnya kegiatan industri seperti pertambangan
telah banyak mengganggu ekosistem hidup. Maka dari itu kita harus melakukan
reboisasi (go green).
3. Untuk meningkatkan Sumber Daya Alam dan Melestarikan
4. Untuk melestarikan hutan dan mencegah adanya banjir
Manfaat dan
Fungsi dari Reboisasi :
1.
Mengurangi erosi tanah
oleh angin dan air.
2.
Pelestraian kesuburan
lahan pertanian sekitarnya.
3.
Kenaikan kadar air
tanah.
4.
Perlindungan cekungan
air tanah.
5.
Restorasi
keanekaragaman hayati.
6.
Menghentikan ancaman
penggurunan.
7.
Pencegahan banjir oleh
penyimpanan air kapasitas tinggi di hutan.
8.
Di daerah pegunungan
perlindungan terhadap longsoran.
9.
Pemanfaatan kayu atau
eksploitasi buah, daun, dll.
10.
Penangkapan dan
penyimpanan CO 2 untuk mengurangi efek rumah kaca (penyerapan CO 2)
Cara-Cara Melakukan Reboisasi
Pengolahan sumber daya alam mencakup beberapa upaya yang dilakukan secara terpadu dan bertahap. Upaya ini disebut sebagai upaya terpadu karena dalam pengelolahan terhadap beberapa kegiatan yang dilakukan bersama-sama yaitu melakukan reboisasi. Berikut cara-cara melakukan reboisasi :
Pengolahan sumber daya alam mencakup beberapa upaya yang dilakukan secara terpadu dan bertahap. Upaya ini disebut sebagai upaya terpadu karena dalam pengelolahan terhadap beberapa kegiatan yang dilakukan bersama-sama yaitu melakukan reboisasi. Berikut cara-cara melakukan reboisasi :
1. Pemanfaatan lingkungan
2. Pengendalian lingkungan
3. Pengawasan lingkungan
4. Kegiatan pemuluhan
5. Dan kegiatan pengembangan lingkungan
Setelah semua itu dilakukan, baru kita melakukan reboisasi
atau yang biasa kita sebut dengan penanaman pohon.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar