TRIBUNNEWS.COM, SIAK -
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Siak, Riau, meminta warga yang bermukim
di pinggiran Sungai Siak tidak lagi menggunakan air tersebut untuk budidaya
ikan, pengairan pertanian dan perkebunan.
Larangan tersebut
dilakukan karena pencemaran Sungai Siak masuk klasifikasi level kelas III.
Meski air Sungai Siak telah melalui pengolahan air bersih, BLH tetap meminta
masyarakat untuk tetap tidak mengkonsumsi air tersebut.
"Kita sarankan
masyarakat agar tidak konsumsi. Bila tetap konsumsi, dampaknya tidak terasa
instan, tapi akan terasa 10-20 tahun kemudian," kata Kabid Pengawasan
Dampak Lingkungan BLH Kabupaten Siak, Syaiful Amar, Rabu (21/1/2015).
Tingginya pencemaran
Sungai Siak tersebut, tutur Syaiful, didominasi akibat aktivitas atau limbah
industri dari pabrik-pabrik yang berdiri di sepanjang sungai tersebut. Sungai
Siak melintasi tiga kabupaten yakni Kampar, Siak, dan Bengkalis.
Kualitas air kelas III
sudah masuk kategori tercemar dan telah mengandung logam. Bila tetap dikonsumsi
maka akan berdampak pada kesehatan manusia. Khusus air sungai yang melintasi
Kabupaten Siak juga mengandung limbah tambang, migas dan energi.
Hasil kajian beban
pencemaran Chemical Oxygen Demand (COD) terhadap air Sungai Siak, limbah
industri, tambang, migas dan energi menyumbang beban pencemaran sebanyak 85
persen dari total daya tampung pencemaran.
Pandangan:
Pihak pabrik membuang limbahnya ke sungai dan pemerintah tidak menindak
tegas akan hal tersebut serta tidak ada solusi yang lain selain larangan kepada
masyarakat untuk tidak mengkonsumsi air sungai tersebut. Lalu siapa yang harus
disalahkan? Pemerintah, pihak pabrik atau bahkan masyarakat. Masalah tentang
pencemaran adalah tugas bagi semua orang untuk membantu menyelesaikanya. Limbah
dari pabrik memang pasti ada tatapi kita tidak dapat menyalahkanya dan menutup
pabrik begitu saja. Kita juga perlu tau bahwa pabrik-pabrik yang berdiri
membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Dan dalam sisi pemerintah mungkin
pemerintah sudah berupaya untuk mencari solusi yang tepat dalam masalah ini. Limbah
adalah sampah dari industry pabrik tersebut. Tetapi kita harus tau bahwa sampah
bukan berarti hal yang tidak berguna. Mungkin pemerintah dan pihak pabrik serta
seluruh masyrakat dapat mencari cara memanfaatkan limbah tersebut menjadi hal
yang lebih berguna sehingga limbah tersebut tidak perlu di buang terlebih ke
sungai. Atau jika memang limbah tersebut tidak dapat di temukan cara
pemanfaatanya lagi. Mungkin limbah tersebut dapat dibuang secara aman. Tidakan pembungan
limbah ke sungai adalah hal yang salah karena sudah jelas hal tersebut malah
membuat ekosistem di sungai menjadi rusak. Bahkan hal tersebut malah merugikan
masyarakat di sekitar sungai yang biasanya memanfaatkan air sungai tersebut. Dengan
begitu bukan malah menguntungkan melaikan merugiakan seluruh pihak.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar