Jumat, 30 Januari 2015

Berita: Warga Dilarang Konsumsi Air Tercemar Sungai Siak


TRIBUNNEWS.COM, SIAK - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Siak, Riau, meminta warga yang bermukim di pinggiran Sungai Siak tidak lagi menggunakan air tersebut untuk budidaya ikan, pengairan pertanian dan perkebunan.
Larangan tersebut dilakukan karena pencemaran Sungai Siak masuk klasifikasi level kelas III. Meski air Sungai Siak telah melalui pengolahan air bersih, BLH tetap meminta masyarakat untuk tetap tidak mengkonsumsi air tersebut.
"Kita sarankan masyarakat agar tidak konsumsi. Bila tetap konsumsi, dampaknya tidak terasa instan, tapi akan terasa 10-20 tahun kemudian," kata Kabid Pengawasan Dampak Lingkungan BLH Kabupaten Siak, Syaiful Amar, Rabu (21/1/2015).

Tingginya pencemaran Sungai Siak tersebut, tutur Syaiful, didominasi akibat aktivitas atau limbah industri dari pabrik-pabrik yang berdiri di sepanjang sungai tersebut. Sungai Siak melintasi tiga kabupaten yakni Kampar, Siak, dan Bengkalis.
Kualitas air kelas III sudah masuk kategori tercemar dan telah mengandung logam. Bila tetap dikonsumsi maka akan berdampak pada kesehatan manusia. Khusus air sungai yang melintasi Kabupaten Siak juga mengandung limbah tambang, migas dan energi.
Hasil kajian beban pencemaran Chemical Oxygen Demand (COD) terhadap air Sungai Siak, limbah industri, tambang, migas dan energi menyumbang beban pencemaran sebanyak 85 persen dari total daya tampung pencemaran.

Pandangan:
Pihak pabrik membuang limbahnya ke sungai dan pemerintah tidak menindak tegas akan hal tersebut serta tidak ada solusi yang lain selain larangan kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi air sungai tersebut. Lalu siapa yang harus disalahkan? Pemerintah, pihak pabrik atau bahkan masyarakat. Masalah tentang pencemaran adalah tugas bagi semua orang untuk membantu menyelesaikanya. Limbah dari pabrik memang pasti ada tatapi kita tidak dapat menyalahkanya dan menutup pabrik begitu saja. Kita juga perlu tau bahwa pabrik-pabrik yang berdiri membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Dan dalam sisi pemerintah mungkin pemerintah sudah berupaya untuk mencari solusi yang tepat dalam masalah ini. Limbah adalah sampah dari industry pabrik tersebut. Tetapi kita harus tau bahwa sampah bukan berarti hal yang tidak berguna. Mungkin pemerintah dan pihak pabrik serta seluruh masyrakat dapat mencari cara memanfaatkan limbah tersebut menjadi hal yang lebih berguna sehingga limbah tersebut tidak perlu di buang terlebih ke sungai. Atau jika memang limbah tersebut tidak dapat di temukan cara pemanfaatanya lagi. Mungkin limbah tersebut dapat dibuang secara aman. Tidakan pembungan limbah ke sungai adalah hal yang salah karena sudah jelas hal tersebut malah membuat ekosistem di sungai menjadi rusak. Bahkan hal tersebut malah merugikan masyarakat di sekitar sungai yang biasanya memanfaatkan air sungai tersebut. Dengan begitu bukan malah menguntungkan melaikan merugiakan seluruh pihak.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar