Secara
umum yang disebut limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan
dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan
sebagainya. Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas dan debu, cair atau padat.
Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya
dan dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
Contoh
limbah B3 ialah logam berat seperti Al, Cr, Cd, Cu, Fe, Pb, Mn, Hg, dan Zn
serta zat kimia seperti pestisida, sianida, sulfida, fenol dan sebagainya. Cd
dihasilkan dari lumpur dan limbah industri kimia tertentu sedangkan Hg
dihasilkan dari industri klor-alkali, industri cat, kegiatan pertambangan,
industri kertas, serta pembakaran bahan bakar fosil. Pb dihasilkan dari
peleburan timah hitam dan accu. Logam-logam berat pada umumnya bersifat racun
sekalipun dalam konsentrasi rendah. Daftar lengkap limbah B3 dapat dilihat di
PP No. 85 Tahun 1999: Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Silakan klik link tersebut untuk daftar lengkap yang juga mencakup peraturan
resmi dari Pemerintah Indonesia.
Limbah
bahan berbahaya dan beracun, disingkat limbah B3, adalah sisa suatu usaha
dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena
sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun
tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup,
dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup
manusia serta makhluk hidup lain.
Limbah
dapat dikatakan sebagai limbah B3
apabila setelah melalui pengujian memiliki salah satu atau lebih karakteristik
berikut:
·
Limbah
mudah meledak, adalah limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas
dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan.
·
Limbah
mudah terbakar adalah limbah yang bila berdekatan dengan api, percikan api,
gesekan atau sumber nyala lain akan mudah menyala atau terbakar dan bila telah
menyala akan terus terbakar hebat dalam waktu lama.
·
Limbah
reaktif, adalah limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepaskan atau
menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu
tinggi.
·
Limbah
beracun, adalah limbah yang mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan
lingkungan. Limbah B3 dapat menimbulkan kematian atau sakit bila masuk ke dalam
tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut.
·
Limbah
yang menyebabkan infeksi adalah limbah laboratorium yang terinfeksi penyakit
atau limbah yang mengandung kuman penyakit, seperti bagian tubuh manusia yang
diamputasi dan cairan tubuh manusia yang terkena infeksi.
·
Limbah
yang bersifat korosif adalah limbah yang menyebabkan iritasi pada kulit atau
mengkorosi baja, yaitu memiliki pH sama atau kurang dari 2,0 untuk limbah yang
bersifat asam dan lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar