Sebagian
aktivitas manusia selalu mempengaruhi perubahan lingkungan. Pembangunan industry
merupakan salah satu aktivitas manusia yang berperan besar bagi perubahan
lingkungan. idustri sendiri adalah pengelolaan bahan baku menjadibahan jadi
atau setengan jadi. Dan dalam pelaksanaannya mulai dari bahan baku, proses
pengolahan maupun hasil akhir yang berupa hasil produksi dan hasil buangannya
(sampah) banyak di antaranya terdiri dari bahan-bahan yang dapat mencemari
lingkungan seperti bahan logam, bahan organis, bahan korosif, bahan-bahan gas
dan lain-lain bahan yang berbahaya baik untuk pekerja maupun masyarakat di
sekitar proyek.
Berikut
ada beberapa dampak positif dan negative dari pembangunan industridi berbagai
aspek:
a.
Dampak positif
- Menambah penghasilan penduduk.
- Menghasilkan aneka barang.
- Memperluas lapangan pekerjaan.
- Mengurangi ketergantungan dengan negara lain.
- Memperbesar kegunaan bahan mentah.
- Bertambahnya devisa negara. Dan di bawah ini beberapa dampak
negatif dari
b.
Dampak negatif
- pembangunan industry.
- Terjadinya arus urbanisasi.
- Terjadinya pencemaran lingkungan.
- Adanya sifat konsumerisme.
- Lahan pertanian semakin kurang.
- Cara hidup masyarakat berubah.
- Limbah industri menyebabkan polusi tanah.
- Terjadinya peralihan mata pencaharian.
Dari
aspek lingkungan Perubahan yang terjadi akibat pembangunan industry kebanyakan
bukan membuat lingkungan menjadi baik melainkan memperburuk keadaan lingkungan
di sekitar pembangunan industry.
Permasalahan
lingkungan yang terjadi dalam pembangunan industry biasanya karena limbah yang
di hasilkan oleh perindustrian serta lahan yang di pakai sebagai tempat
perindustrian yang menyebabkan berkurangnya flora dan fauna.
Maka
dari itu perlu adanya perencanaan yang matang pada setiap pembanguan industri
agar dapat di perhitungkan sebelumya segala pengaruh aktifitas pembangunan
industri tersebut terhadap ligkungan yang lebih luas. Selain itu perlunya perinsip
yang perlu diperhatikan dalam pembangunan proyek industri terhadap lingkungan.
yaitu sebagai berikut:
1.
Evaluasi
pengaruh sosial ekonomi dan ekologi baik secara umum maupun khusus.
2.
Penelitian
dan pengawasan lingkungan baik untuk jangkapendek maupun jangka panjang. Dari
sini akan didapatkan informasi mengenai jenis perindustrian yang cocok dan
menguntungkan.
3.
Survey
mengenai pengaruh-pengaruh yang mungkin timbul pada lingkungan.
4.
Berdasarkan
petunjuk-petunjuk ekologi dibuat formulasi mengenai kriteria analisa biaya,
keuntungan proyek, rancangan bentuk proyek dan pengelolaan proyek.
5.
Bila
penduduk setempat terpaksa mendapat pengaruh negatif dari pembangunan proyek
industri ini, maka buatlah pembangunan alternatif atau dicarikan jalan untuk
kompensasi kerugian sepenuhnya.
Dalam
mengambil keputusan pendirian suatu perindustrian, selain keuntungan yang akan
di peroleh harus pula secara hati-hati di pertimbangkan kelestarian lingkungan.
Dalam hal ini sebelum pembangunan perindustrian harus dilakukan AMDAl (analisis
dampak lingkungan) yang dapat memperhitungkan dampak dari pembangunan dan jika
jika tidak memenuhi sarat dari AMDAL maka pebangunan akan dibatalkan. Selain itu
limbah hasil dari perindustrian harus mengikuti Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 1994 tanggal 30 April 1994 tentang Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3551) yang kemudian
direvisi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3595). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 ini kembali diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31)
dan terakhir diperbaharui kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun
1999 tentang Dasar hukum dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini antara
lain adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) sebagaimana kemudian
diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699, mulai berlaku sejak
diundangkan tanggal 19 September 1997) serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984
tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3274).
Limbah Industri
Limbah
adalah buangan yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak
dikehendaki lingkungannya karena tidak mempunyai nilai ekonomi. Limbah
mengandung bahan pencemar yang bersifat racun dan bahaya. Limbah ini dikenal
dengan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya). Bahan ini dirumuskan sebagai
bahan dalam jumlah relatif sedikit tapi mempunyai potensi
mencemarkan/merusakkan lingkungan kehidupan dan sumber daya.
Bahan
beracun dan berbahaya banyak dijumpai sehari-hari, baik sebagai keperluan rumah
tangga maupun industri yang tersimpan, diproses, diperdagangkan, diangkut dan
lain-lain. Insektisida, herbisida, zat pelarut, cairan atau bubuk pembersih
deterjen, amoniak, sodium nitrit, gas dalam tabung, zat pewarna, bahan pengawet
dan masih banyak lagi untuk menyebutnya satu per satu. Bila ditinjau secara
kimia bahan-bahan ini terdiri dari bahan kimia organik dan anorganik. Terdapat
lima juta jenis bahan kimia telah dikenal dan di antaranya 60.000 jenis sudah
dipergunakan dan ribuan jenis lagi bahan kimia baru setiap tahun
diperdagangkan.
Sebagai
limbah, kehadirannya cukup mengkhawatirkan terutama yang bersumber dari pabrik
industri Bahan beracun dan berbahaya banyak digunakan sebagai bahan baku
industri maupun sebagai penolong. Beracun dan berbahaya dari limbah ditunjukkan
oleh sifat fisik dan kimia bahan itu sendiri, baik dari jumlah maupun
kualitasnya.
Beberapa
kriteria berbahaya dan beracun telah ditetapkan antara lain mudah terbakar,
mudah meledak, korosif, oksidator dan reduktor, iritasi bukan radioaktif,
mutagenik, patogenik, mudah membusuk dan lain-lain.
Dalam
jumlah tertentu dengan kadar tertentu, kehadirannya dapat merusakkan kesehatan
bahkan mematikan manusia atau kehidupan lainnya sehingga perlu ditetapkan
batas-batas yang diperkenankan dalam lingkungan pada waktu tertentu.
Adanya
batasan kadar dan jumlah bahan beracun danberbahaya pada suatu ruang dan waktu
tertentu dikenal dengan istilah nilai ambang batas, yang artinya dalam jumlah
demikian masih dapat ditoleransi oleh lingkungan sehingga tidak membahayakan
lingkungan ataupun pemakai.Karena itu untuk tiap jenis bahan beracun dan
berbahaya telah ditetapkan nilai ambang batasnya.
Tingkat
bahaya keracunan yang disebabkan limbah tergantung pada jenis dan
karakteristiknya baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam jangka
waktu relatif singkat tidak memberikan pengaruh yang berarti, tapi dalam jangka
panjang cukup fatal bagi lingkungan. Oleh sebab itu pencegahan dan
penanggulangan haruslah merumuskan akibat-akibat pada suatu jangka waktu yang
cukup jauh.
Melihat
pada sifat-sifat limbah, karakteristik dan akibat yang ditimbulkan pada masa
sekarang maupun pada masa yang akan datang diperlukan langkah pencegahan,
penanggulangan dan pengelolaan.
Jenis Limbah Industri
Limbah
berdasarkan nilai ekonominya dirinci menjadi limbah yang mempunyai nilai
ekonomis dan limbah nonekonomis. Limbah yang mempunyai nilai ekonomis yaitu
limbah dengan proses lanjut akan memberikan nilai tambah. Misalnya: tetes
merupakan limbah pabrik gula.
Tetes
menjadi bahan baku untuk pabrik alkohol. Ampas tebu dapat dijadikan bahan baku
untuk pabrik kertas, sebab ampas tebu melalui proses sulfinasi dapat
menghasilkan bubur pulp. Banyak lagi limbah pabrik tertentu yang dapat diolah
untuk menghasilkan produk baru dan menciptakan nilai tambah.
Limbah
nonekonomis adalah limbah yang diolah dalam proses bentuk apapun tidak akan
memberikan nilai tambah, kecuali mempermudah sistem pembuangan. Limbah jenis
ini yang sering menjadi persoalan pencemaran dan merusakkan lingkungan; Dilihat
dari sumber limbah dapat merupakan hasil sampingan dan juga dapat merupakan
semacam "katalisator". Karena sesuatu bahan membutuhkan air pada
permulaan proses, sedangkan pada akhir proses air ini harus dibuang lagi yang
ternyata telah mengandung sejumlah zat berbahaya dan beracun. Di samping itu ada
pula sejumlah air terkandung dalam bahan baku harus dikeluarkan bersama buangan
lain. Ada limbah yang terkandung dalam bahan dan harus dibuang setelah proses
produksi.
Tapi
ada pula pabrik menghasilkan limbah karena penambahan bahan penolong.
Sesuai
dengan sifatnya, limbah digolongkan menjadi 3 bagian, yaitu: limbah cair,
limbah gas/asap dan limbah padat. Ada industri tertentu menghasilkan limbah
cair dan limbah padat yang sukar dibedakan. Ada beberapa hal yang sering keliru
mengidentifikasi limbah cair, yaitu buangan air yang berasal dari pendinginan.
Sebuah pabrik membutuhkan air untuk pendinginan mesin, lalu memanfaatkan air
sungai yang sudah tercemar disebabkan oleh sektor lain. Karena kebutuhan air
hanya untuk pendinginan dan tidak untuk lain-lain, tidaklah tepat bila air yang
sudah tercemar itu dikatakan bersumber dari pabrik tersebut. Pabrik hanya
menggunakan air yang sudah air yang sudah tercemar pabrik harus selalu
dilakukan pada berbagai tempat dengan waktu berbeda agar sampel yang diteliti
benar-benar menunjukkan keadaan sebenarnya.
Limbah
gas/asap adalah limbah yang memanfaatkan udara sebagai media. Pabrik
mengeluarkan gas, asap, partikel, debu melalui udara, dibantu angin memberikan
jangkauan pencemaran yang cukup luas. Gas, asap dan lain-lain
berakumulasi/bercampur dengan udara basah mengakibatkan partikel tambah berat
dan malam hari turun bersama embun.
Limbah
padat adalah limbah yang sesuai dengan sifat benda padat merupakan sampingan
hasil proses produksi. Pada beberapa industri tertentu limbah ini sering
menjadi masalah baru sebab untuk proses pembuangannya membutuhkan satu pabrik
pula. Limbah penduduk kota menjadikan kota menghadapi problema kebersihan.
Kadang-kadang bukan hanya sistem pengolahannya menjadi persoalan tapi bermakna,
dibuang setelah diolah.
Menurut
sifat dan bawaan limbah mempunyai karakteristik baik fisika, kimia maupun
biologi. Limbah air memiliki ketiga karakteristik ini, sedangkan limbah gas
yang sering dinilai berdasarkan satu karakteristik saja seperti halnya limbah
padat. Berbeda dengan limbah padat yang menjadi penilaian adalah karakteristik
fisikanya, sedangkan karakteristik kimia dan biologi mendapat penilaian dari
sudut akibat. Limbah padat dilihat dari akibat kualitatif sedangkan limbah air
dan limbah gas dilihat dari sudut kualitatif maupun kuantitatif.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar